Kamis, 03 Februari 2011

Penatausahaan Keuangan Sektor Publik

Pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD  berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambanya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP PP 24 tahun 2005).

Disamping Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Intinya semua peraturan tersebut menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

A. Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penatausahaan keuangan daerah berpedomaan kepada Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59/2007. Penatausahaan keuangan daerah ini meliputi:
  1. Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
  2. Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan pada tingkat SKPKD.
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.
Pada SKPKD penatausahaan ini dilakukan baik sebagai SKPD maupun sebagai pemerintah daerah. Penatausahaan pendapatan dilakukan oleh bendahara penerimaan SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Seoran (STS), surat tanda bukti pembayaran, dan slip setoran. Selanjutnya, bendahara penerimaan SKPD menatausahakan penerimaan tersebut ke dalam (Permendagri 13/2006, pasal 189) Buku Kas Umum Penerimaan, Buku Pembantu per Rincian Objek Penerimaan, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian.

Pada akhir bulan, bendahara penerimaan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif maupun fungsional paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, penatausahaan belanja dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baik UP maupun LS, Nota Pencairan Dana (NPD), dan bukti-bukti pengeluaran yang sah lainnya.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPD menatausahakan belanja tersebut ke dalam (Permendagri 13/2006, pasal 209) Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Simpanan Bank, Buku Kas Tunai, Buku Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Register SPP-UP/GU/TU.

Pada akhir bulan, bendahara pengeluaran membuat SPJ pengeluaran administrative maupun fungsional paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagai pemerintah daerah, dan pembiayaan dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Penatausahaan ini dilakukan pada Buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran.

B. Lingkup Pengelolaan Keuangan Daearah

Pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penyusunan anggaran oleh pemerintah daerah yang didasarkan pada data dari kinerja masa lalu yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sebelumya, melaksanakan peraturan daerah yang telah disusun dalam anggaran, sampai pada proses pertanggung jawaban atas kegiatan yang telah dilakukan sehubungan dengan penggunaan anggaran.

Ruang lingkup keuangan daerah sebagaimana yang dinyatakan dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (diperbaharui dengan permendagri nomor 59 tahun 2007) meliputi:
  • Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah
  • Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran daerah.
  • Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD .Keuangan daerah dikelola dengan berdasarkan azas diantaranya: tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, dan manfaat.

C. Struktur Organisasi dan Para Pejabat yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam melaksanakan suatu kebijakan, diperlukan suatu perencanaan yang matang dan terstruktur sehingga lebih mudah dan jelas dalam pelaksanaan kegiatannya. Begitu pula dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah diperlukan struktur oraganisasi untuk memperjelas pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 disebutkan keterlibatan pejabat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini. Hal tersebut dapat diilustrasikan dengan gambar berikut:

                                      Gambar 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah

Seorang kepala daerah atau pemegang kekuasaan berhak untuk menetapkan kebijakan dan pejabat yang akan membantunya dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan yang dapat diambil diantaranya mencakup tentang pelaksanaan APBD dan kebijakan pengelolaan barang daerah.

Tugas PPKD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah, menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung - jawaban pelaksanaan APBD, melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kuasa BUD PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah menyiapkan anggaran kas menyiapkan SPD menerbitkan SP2D menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah Tugas Kuasa BUD : Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

D. Proses Penatausahaan Keuangan Daerah

Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan. Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya. Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan.

Pelaksanaan APBD yang diwujudkan dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan akan mengakibatkan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang inilah perlu adanya penatausahaan keuangan.

Tata usaha memegang peranan yang sangat penting karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.

Pada prinsipnya penyusunan anggaran merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan pengendalian yang menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang telah ditetapkan tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan melibatkan berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran direalisasikan kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.

Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
  1. Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja.
  2. Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu.
  3. Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban.
  4. Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
Jadi peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.


E. Dokumen-dokumen dalam Proses Penatausahaan Keuangan Daerah

Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :

1. Anggaran Kas. Yaitu dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
3. Buku Kas Umum Daerah. Yaitu tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah.
4. Rekening Kas Umum Daerah. Yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Yaitu surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
6. Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah. Yaitu bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dokumen/arsip merupakan endapan informasi terekam yang selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti otentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus menjadi identitas jati diri bangsa.