Selasa, 25 Januari 2011

Koperasi dalam islam

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.

Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.

Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.

Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga). Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980, kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.

Kedudukan dan fungsi koperasi dalam islam

Azas dan sendi koperasi dalam islam sebagai gagasan atau ide akan melandasi syarat-syarat yang diteriama oleh orang-orang bila mana mereka sepakat untuk koperasi. Azas dan sendi koperasi dalam islam adalah semua hal yang terkandung didalam konsep saling tolong menolong. Konsep tersebut menjadi eksplisit dan dapat didefinisikan melalui pengalaman praktis, yakni dengan bercermin pada sebab-sebab keberhasilan dan kegagalan dalam upaya membangun kelembagaan yang berhasil dan guna lestari yang didasarkan pada asas kegotong-royongan dalam kondisi modern.

Azas dan sendi dasar koperasi adalah:
a. Saling menolong
Melalui perkumpulan, yang berarti tindakan bersama yang terorganiosasi berdasarkan   kepentingan masyarakat dan saling ketergantungan di antara manusia.

b. Tanggung jawab
    Yang berarti bahwa orang mengambil keputusan untuk bergabung kedalam koperasi dengan maksut saling membantu sekaligus sepakat untuk mengambil tanggung jawab, resiko, tanggungan dan kewajiban yang timbul dari upaya.

c. Keadilan
Yang berarti sistem pembagian manfaat yang dihasilkan oleh perkumpulan tersebut adil dan seimbang.

d. Ekonomi
Yang berarti efesiensi harus dilihat dan di ukur dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan anggota.

e. Demokrasi
Yang berarti bahwa perkumpulan koperasi memerlukan suatu sistem pengambilan keputusan dan pelaksanaannya yang dapat diterima.

f. Kemerdekaan
Yang mendefinisikan koperasi sebagai tindakan yang bersifat sukarela dan mencakup penerimaan tanggungjawab keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk membuat keputusannya sendiri mengelola masalahnya sendiri.

g. Pendidikan
Sebagai suatu cara unutk menyampaikan pengertian dari semua gagasan yang melandasi tindakan koperasi, untuk mengembangkan kapasitas keanggotaan, dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi dengan suatu cara yang lebih efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar