Selasa, 25 Januari 2011

Dana Pensiun

Sistem syariah juga telah merambah di produk dana pensiun. Adalah PT Principal Indonesaia, sebuah perusahaan yang memang bergerak didana pensiun, yang pernah mencoba memulai mengembanglkan dan pensiun dengan sistem syariah. Prinsip dasarnya tentu saja tetap sama, yakni dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak melanggar kaidah isalm.  Namun syang dalam perjalanan perusahaan ini mengalami kesulitan liquiditas, dan akhirnya malah diakuisasi perusahaan sehingga program dan pensiun syariahnya terhenti.

Selain PT Principal, perusahaan yang telah bergerak di dana pensiun syariah adlah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Semula BMI hanya mengelola pensiun karyawannya sendiri, sehinnga produk itu tidak aktif dipasarkan. Namun karena permmintaan dari masyarakat terus meningkat, BMI pun berfikir untuk memperluas jangkauan pemsarannya. Pemasaran produk ini dilakukan sampai kedaerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang Bnak Muamalat.

Lubis (2000;87) mengemukakan bahwa dana pensiun ini ada dua jenis, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.

A. Dana pensiun pemberi kerja
Yang dimaksud dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Kekayaan dana pensiun  pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari;
a. Iuran pemberi kerja
b. Iuran pemberi peserta
c. Hasil investasi
d. Pengalihan dari dana pensiun.

Peserta dana pensiun yang memennuhi persyaratan berhak untuk memperoleh manfaat dari dana pensiun tersebut, yaitu dalam hal;

a. Manfaat pensiun normal
Pensaiun normal adalah pensiun yang dibayarkan pada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pensiun tersebut baru mulai dibayarkan pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

b. Manfaat pensiun cacat
Pensiun cacat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan lagi.

c. Manfaat pensiun dipercepat
Pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia normal.

d. Manfaat pensiun  ditunda
Pensiun ditunda adlaah hak atas manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pensiun tersebut ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.

B. Dana pensiun lembaga keuangan
Yang dimaksud dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk melaksanakan program pensiunan pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari damna pensiun pemberi kerja dari karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Dalam hal dana pensiun lembaga keuangan itu kepesertaannya terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Adapun hal yang akan diperoleh peserta adalah:
a. Iurannya (temasuk iuran pekerja atas nama peserta), dan
b. Apabila ditambah dengan hasil pengembangannya.

Pandangan Islam terhadap dana pensiun

Secara garis besar tujuan dana pensiun adalah dimaksudkan sebagai upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal itu sangat positif sekali dan akan dapat memelihara kesejahteraan ut bagi yang bersangkutan. Berdsarkan hal tersebut tentunya jelas bahwa dana pensiun tidaklah bertentangan dengan ketentuan syariat islam. Sebab secara jelas dapat dikemukakan bahwadana pensiun mempunya manafaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa dana pensiun adalah untuk mencapai kemajuan hidup dan tujuan hidup. Untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan gotong-royong sebagaimana dilandaskan. Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah bertolong-tolong dalam melakukan kegiatan dosa dan permusuhan. (QS. AL-Maidah:2).

Dapat ditambahkan bahwa peserta dana pensiun sekaligus telah berupaya untuk mencukupi nafkah hidupnya, terutama pada waktu pensiun nantinya (lazimnya masa sudah pensiun adalah masa yang sulit dibanding pada masa waktu bekerja, sebab produktivitasnya sudah menurun). Dalam hal mencukupi nafkah ini disebutkan dalam sebuah hadis bahwa “orang mukmin yang bekerja untuk mencukupi nafkah hidup ( temasuk pada waktu pensiun,pen) dicapai oleh Allha” (HR. Tabrani dari ibnu Umar).

Berlandaskan ketentuan hadist diatas jelas terlihat kalaupun seseorang telah memasuki usia pensiun, sebainya ia hidup (makan) dari hasil kerja snediri. Hal itu tentu dapat dilakukan dengan cara memperisiapkan dana pensiun. Akhinya dapat disimpulkan bahwa kegiatan dana pensiun ini merupakan hal yang baik untuk menyahuti penegasan Rasulallah tersebut karena sudah sesuai dengan prinsip agama Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar