Selasa, 25 Januari 2011

Reksadana Syariah

Reksadana adalah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portovolio yang dikelola oleh manajer. Berddasarkan undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal Indonesia , reksadana diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghumpun dana dari masyarakat pemodal kemudian selanjutnya diu=investasikan dalam portofoliao efek.

Menurut Nasution (2007: 309) menegemukakan bahwa reksadana syariah itu sendiri merupakan reksadana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Misalya pabrik minuman alkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan sistem riba dalam oprasinya serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran). Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam. dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya padainstrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.

Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal? Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleansing) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.

Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah.

Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.

Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masing masing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar. Pertumbuhan industri reksa dana syariah pun melampaui pertumbuhan reksa dana nasional, bahkan sebelum sukuk negara diluncurkan. Saat industri reksa dana nasional tumbuh 2,15% pada triwulan I tahun ini, pertumbuhan reksa dana syariah mencapai 31,64%. Hanya saja, dilihat dari volumenya, reksa dana jenis ini masih kecil dibanding reksa dana konvensional. Namun, jika dilihat dari tingkat pengembalian (return), reksa dana syariah berbasis obligasi syariah pada Januari-Juli 2008 membukukan nilai return rata-rata 5%, sementara seluruh produk reksa dana pendapatan tetap lainnya yang membukukan returnnegatif.
   
Abi menuturkan, sebenarnya reksa dana syariah merupakan reksa dana yang memiliki karakter sendiri yang berpengaruh terhadap penentuan portofolio investasinya. Ini yang membedakannya dari reksa dana konvensional. Reksa dana syariah memiliki koridor sendiri yang membatasi diri dalam berinvestasi, sehingga tak bisa masuk ke sektor-sektor yang berbasis suku bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan, perusahaan rokok, serta hotel.

Reksa dana syariah memiliki prospek yang baik, apalagi setelah adanya sukuk negara, kendati saat ini terkena imbas krisis seperti halnya instrumen reksa dana lainnya. Selain itu, volumenya pun masih kecil dibanding reksa dana konvensional, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang simultan.

1. Kendala Pengembangan Reksadana Syariah
a. Reksa Dana Syariah belum dikenal secara luas. Hanya kalangan masyarakat tertentu yang mengetahui keberadaan Reksa Dana Syariah. Mereka adalah para pelaku bisnis, praktisi, dan akademis di bidang ekonomi syariah.
b. Dualisme sistem pasar modal yang menawarkan dua sistem Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya Reksa Dana Syariah.
c. Perlunya dukungan dari berbagai pihak baik para pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang terkait agar perkembangan Reksa Dana Syariah dapat lebih cepat terlealisasi.
d. Masih terbatasnya instrumen pembiayaansyariah di pasar modal sehingga menyulitkan investor dalam menginvestasikan dananya

2. Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
a. Memperbanyak jenis Reksa Dana Syariah guna memberikan alternatif investasi bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di Reksa Dana Syariah.
b. Perlunya membangun idealisme tentang Reksa Dana Syariah. Oleh karena itu, usaha untuk mensosialisasikan idealisme mutlak diperlukan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya keberadaannya Reksa Dana Syariah.
c. Perlu adanya sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, ulama, akademis, dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah di pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar