Selasa, 25 Januari 2011

Asuransi Takaful

Asuransi takaful merupakan pertanggungan yang berbentuk tolong menolong, atau disebut juga dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya. Untuk itu ustadz shiddiq mengemukakan pandangannya sebagai berikut”hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengeluarkan asuransi dari beberapa bentuk persetujuan yang komersial dan selanjutnya memasukkannya kedalam persetujuan yang bersifat sosial (tabarru’). Sebagai jalannya ialah menjauhkan segala sarana yang menuju ke laba dan menjadikan asuransi seluruhnya sebagai pertanggungan yang bersifat tolong menolong (koperatif) yang digilirkan diantara para peserta asuransi (Hamzah Ya’kub, 1992:313)

Nasution (2007:297) mengemukakan bahwa sebagian kalangan islam beranggapan asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Allah berfirman dalam qs. Al-hasyr ayat 18:

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَ لْتَنْظُرْ نَفْسٌ ما قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang ber¬iman! Takwalah kepada Allah dan hendaklah merenungkan se-tiap diri, apalah yang telah diper¬buatnya untuk hari esok. Dan takwalah kepada Allah! Sesung¬guhnya Allah itu Maha Menge¬tahui apa jua pun yang kamu kerjakan

Dalam qs: yusuf ayat 43-49, yang mana Allah telah mengambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk akan terjadi, dengan itulah dia berpendapat bahwa dalam ayat tersebut manusia dienjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemunkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dari sinilah dpat disimpulkan bahwa berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.,asuransi takaful ini mengalami perkembangan yang sangat pesat pada tahun 2002. Terbitnya aturan pemerintah yang mengharuskan pertanggungan asuransi jemaah haji harus dilakukan oleh asuransi syariah, sehingga perusahasn syariah berbindong-bondong membentuk unit syariah atau mengkonversi dirinya menjadi asuransi syariah.

Dari uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan bukanlah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), tetapi para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Konsekuensi tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung adalah tidak adanya prusahaan memungut premi asuransi. Yang ada hanyalah pengumpulan iuran.

KH.Ahmad Baysir, M.A. mengemukakan bahwa dalam asuransi takaful bukan perusahaan yang memungut premi, melainkan pesertalah sebenarnya yang saling menjamin. Dalam asuransi takaful apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir, peserta boleh menarik seluruh iuran yang telah dibayarnya, bahkan ditambah lagi dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya (yang bersal dari iuran-iuran) dikelola oleh perusahaan.
   
Usaha asuransi terdiri dari:

a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

b. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan,

c. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.
   
Dapat ditambahkan bahwa dalam syariat islam dapat ditemukan suatu jaminan dan cara menyalurkannya kepada seseorang. Jaminan tersebut adalah terhadap seseorang yang ditimpa musibah, (Hamzah yakub, 1992:315). Apabila seseorang ditimpa musibah , misalnya kebakaran, bencana alam, dan lain-lain), syariat islam membolehkan untuk meminta kepada pemerintah.
   
Saifuddin (1997:131) mengemukakan bahwa islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada dibawah naungan pemerintah islam dengan cara-cara tesendiri dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Adakalanya jaminanya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan adakalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul mal. Baitul mal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung dibawah pemerintah islam.

Satu hal yang sangat ditekankan dalam takaful adalah mentiadakan tiga unsur yang selalu dipertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan, dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaaan yang bergerak dengan sistem takaful ini tidak melupakan unsur keuntungan yang diperoleh nasabah.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar