Nasution (1992: 161) mengemukakan bahwa istilah baitul mal wat tamwil sebenarnya berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Istilah baitul mal berasal dari kata bait dan al mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al-mal harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harifah berarti rumah harta benda atau kekayaan. Namun demikian, kata baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul mal dilihat dari segi istilah fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain. Sedangkan baitul tamwil berarti rumah penyimpangan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.
Apabila dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan taraf hidup para anggota dan keluarganya (Lubis, 200:114).
Pada waktu belakangan ini cendikiawan muslim Indonesia bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha muslim sedang berupaya keras untuk mengembangkan dan mensosialisasikan KSM-BMT. Dengan berkembangnya KSM-BMT pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan manfaat berupa:
1. Meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
2. Mengembangkan sikap hidup hemat, ekonomis, dan berpandangan kedepan
3. Memberikan pelayanan modal bagi para anggota
4. Melatih diri berfikir dam musyawarah
5. Belajar memimpin dan mengembangkan tanggung jawab
6. Mengembangkan sikap dan kebiasaan menabung
7. Meningkatkan kepercayaan pihak lain.
Sedangkan proses pendirian KSM-BMT perlu dilakukan langkah-langkah (Modul Pelatihan Pengelolaan BMT, topik 4 hal 3-5) berikut ini:
1. Pengkondisian
Yang dimaksud dengan pengkondisian adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara menyampaikanide pembentukan kepada sekelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, tokoh masyarakat dan pemimpin formal. Alangkah baiknya kalau kelompok masyarakat tersebut telah memiliki wadah sebagai sarana untuk berkumpul seperti kelompok pengajian dan kelompok arisan sebab dapat lebih mudah dalam mensosialisasikannya.
Setelah ide tersebut dapat disosialisasikan, pemrakarsa menjaring beberapa orang yang sudah memahami maksud dan tujuan pendirian BMT. Selanjutnya orang tersebut (yang sudah memahami maksud tujuan pendirian BMT) akan diajak bersama-sama untuk menjadi badan tersendiri.
2. Musyawarah Pembentukan/Pendirian
Setelah pemrakarsa dapat menjaring beberapa orang yang sudah mengetahui yang memahami maksud pendirian KMS-BMT, selanjutnya akan diadakan musyawarah pembentukan atau pendirian. Musyawarah pendirian harus dapat mengambil keputusan antara lain:
a. Risalah rapat pendirian
b. Nama dan alamat KSM-BMT
c. Penentuan personil pengurus, pengawas/pendiri
d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART)
e. Modal awal dan sumbernya
f. Rencana kerja
g. Wilayah kerja
h. Analisis daya dukung sosial/ekonomi di wilayah kerja
Yang perlu diperhatikan mengenai hasil-hasil rapat dalam pendirian KSM-BMT tersebut adalah menyangkut personil pengelola. Dalam tahap awal pendirian, untuk menjalankan kegiatan KSM-BMT tersebut minimal harus dikelola oleh 3 orang personil (tentunya dengan resiko perangkapan tugas). Ketiga pegelola tersebut terdiri dari:
a. General manager : merangkap tugas sebagi manager pembiayaan dan pengarahan tabungan .
b. Kasir : merangkap sebagi kasir dan pembukuan
c. Manajer pembiayaan : merangkap administrasi dan pembiayaan
Ketiga orang pengelola tersebut dapat berasal dari badan pendiri, personil pengelola itu harus diberikan gaji sesuai dengan hasil kerja. Namun, seandainya ada yang bersedia untuk tidak mendapatkan imbalan tentunya lebih baik asalkan tetap memiliki dedikasi kerja yang cukup tinggi.
Menyangkut tentang modal dan sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama sekali harus ditetapkan jumlah dan sumbernya. Menyangkut pengadaaan awal ada beberpa alternatif yaitu dalam bentuk:
a. Saham pendiri
Menyangkut saham pendiri ini dapat ditempuh dengan beberapa alternatif, antara alin dengan cara:
1) Menentukan nilai nominal dan jumlah yang disetor
2) Jumlah yang disetor dijadikan sebagai modal awal
3) Nilai saham dapat berubah sesuai dengan aset KSM-BMT
4) Kepemilikan berada pada dewan sendiri
b. Hibah atau bantuan
Hibah dan bantuan yang dimaksud disini harus:
1) Hibah atau bantuan semata-mata untuk tujuan pengenbangan KSM-BMT, jadi tidak terkait dengan zakat, infak, dan sedekah sebab sebab ZIS sudah jelas pembagiannya.
2) Hibah atau bantuan sebagai nilai awal dinisbahkan dengan nilai nominal saham yang 100 persen milik KSm-BMT atau yayasan yang menaunginya.
c. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang ditahan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu dihitungkan bagi hasilnya.
d.Campuran bentuk-bentuk diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar