Senin, 07 Juni 2010

Perseroan Terbatas (PT)

Dari tiga jenis utama organisasi bisnis, perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan. Bentuk perusahaan yang dominan adalah perseroan.
Perseroan dapat diklasifikasikan menurut sifat kepemilikannya sebagai berikut:
1. Perseroan sektor publik
Adalah unit-unit pemerintah atau operasi bisnis yang dimiliki oleh unit-unit pemerintah seperti : BUMN
2. Perseroan sektor swasta
a. Non saham
Bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham.
Seperti : gereja, yayasan sosial, lembaga pendidikan.
b. Saham
Perusahaan yang beroperasi untuk mencari laba dan menerbitkan saham.
• Perseroan tertutup ( perusahaan nonpublik atau swasta )
Saham dipegang oleh beberapa pemegang saham ( mungkin oleh sebuah keluarga ) dan tidak tersedia untuk pembelian umum.
• Perseroan terbuka ( perusahaan publik )
Saham diperdagangkan secara luas dan tersedia untuk dimiliki atau dibeli oleh publik.
a. Perseroan terdaftar
Saham diperdagangkan di bursa saham yang terorganisasi.
b. Perseroan tidak terdaftar ( over the coenter corporation )
Saham diperdagangkan di pasar di mana pialang sekuritas membeli dari dan menjual kepada publik.

Pengaruh hukum perseroan negara bagian
Siapa pun yang ingin mendirikan perusahaan harus menyerahkan anggaran dasar perusahaan pada negara bagian tempat perusahaan itu didirikan. Setiap negara bagian mempunyai undan-undang pendirian bisnisnya sendiri dan akuntansi untuk ekuitaspemegang saham akan mengikuti ketentuan dari undang-undang tersebut.
 
a. Penggunaan modal saham atau sistem saham.
Ekuitas pemegang saham dalam satu perusahaan umumnya tediri dari sejumlah besar unit atau lembar saham. Dalam satu kelompok saham, setiap lembar saham sama dengan lembar saham lainnya. Setiap kepentingan pemilik perusahaan diwakili oleh jumlah lembar saham yang dimiliki. Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan tertentu yang hanya dapat dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan.
Jika tidak ada ketentuan yang membatasi, maka setiap saham memiliki hak-hak berikut :
a. Untuk membagi laba dan rugi secara proposional.
b. Untuk ikut serta dalam manajemen ( hak untuk memilih direktur ) secara proposional.
c. Untuk membagi aktiva perusahaan bila terjadi likuidasi secara proposional.
d. Untuk ikut serta secara proposional dalam setiap penerbitan saham baru dalam kelompok yang sama disebut hak istimewa.
Tiga hak pertama diharapkan ada kepemilikan atas semua perusahaan, sementara yang keempat dapat digunakan pada perseroan untuk melindungi setiap kepentingan proposional pemegang saham atas perusahaan.
Hak istimewa melindungi seorang pemegang saham dari kehilangan kepentingan kepemilikan diluar kemauannya.
Keunggulan utama dari sistem saham adalah kemudahannya dalam pemindahan kepentingan dalam perusahaan dari seseorang ke pihak lainnya.

b. Pengembangan berbagai kepentingan kepemilikan.
Dalam setiap perseroan, satu kelompok saham harus mewakili hak kepemilikan dasar. Kelompok saham tersebut dinamakan saham biasa.
Saham biasa adalah hak residu perseroan yang menanggung resiko terbatas bila terjadi kerugian dan menerima manfaat apabila terjadi keuntungan.
Menurut kontrak saham khusus antara perusahaan dan pemegang saham, beberapa dari hak ini mungkin dikorbankan oleh pemegang saham sebagai pangganti hak atau keistimewaan khusus lainnya. Jadi kelompok saham khusus ini diciptakan. Karena saham ini memiliki hak khusus tertentu, maka hal itu biasanya disebut sebagai saham preferen. Jenis preferensi yang biasanya diberikan kepada pemegang saham preferen adalah prioritas untuk mengklaim laba.

c. Kewajiban pemegang saham yang terbatas.
Pemilik perseroan yaitu para pemegangsaham, menyetorkan kekayaannya atau jasa kepada yang ditukar dengan kepemilikan saham. Kekayaan atau jasa yang diinvestasikan dalam perusahaan itu merupakan batas kerugian bagi pemegang saham.
Kepentingan kepemilikan dalam suatu perseroan secara hukum dilindungi dari kontinjensi seperti itu, sehingga pemegang sahammemiliki kewajiban yang terbatas yaitu hanya akan kehilangan investasinya tetapi mereka tidak akan mengalami kerugian yang melebihi nilai investasinya.
Saham yang memiliki jumlah per saham tetap yang tercetak pada setiap sertifikat saham disebut nilai pari saham. Nilai pari mempunyai satu signifikansi yang nyata yaitu menetapkan tanggung jawab maksimum dari seorang pemegang saham jika terjadi insolvensi atau likuidasi perusahaan. Jadi nilai pari bukanlah “ nilai ” dalam arti kata biasa.
Nilai pari adalah nilai per saham yang ditentukan oleh pendiri perseroan dan dicantumkan dalam perjanjian akta perseroan.
Disini harus ditekankan bahwa kewajiban kontinjen pemegang saham atas saham yang dibeli pada harga dibawah nilai pari:
• Adalah kewajiban kepada kreditor perusahaan, bukan kepada perusahaan itu sendiri.
• Menjadi kewajiban riil hanya jika jumlah di bawah pari harus dikumpulkan untuk membayar kreditor jika perusahaan dibubarkan.
• Adalah tanggung jawab pemegang sertifikat aslipada saat pembubaran perusahaan kecuali menurut kontrak tanggung jawab ini dialihkan kepada pemegang lain.

d. Formalitas pembagian laba
Dalam suatu perseroan, pembagian laba dikendalikan oleh batasan hukum tertentu.
Pertama, pembagian kepada pemilik harus mematuhi hukum negar bagian mengenai perseroan.
Kedua, pembagian kepada para pemegang saham harus dusetujui secara formal oleh dewan direksi.
Ketiga, dividen harus sesuai dengan kontrak modal saham seperti preferensi, partisipasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar