Rabu, 25 Agustus 2010

Hak-hak Pemegang Saham

Kecuali dibatasi atau ditetapkan dalam akte pendirian perseroan atau oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap jenis saham memberikan hak-hak dasar kepada para pemiliknya sebagai berikut:
  1. Hak untuk ikut serta dalam pengelolaan perusahaan. Termasuk memilih anggota direksi dengan hak suara yang proporsional dengan hak kepemilikan sahamnya di dalam perusahaan, dan hak untuk memperoleh laporan keuangan perusahaan dan menentukan kebijakan-kebijakan strategis perusahaan.
  2. Hak untuk mendapatkan pembagian laba dalam bentuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan.
  3. Hak untuk mendapatkan pembagian aktiva bersih perusahaan. Meliputi hak untuk membagi dividen dan hak memperoleh pembayaran kembali atas penyertaan modalnya apabila perusahaan harus dibubarkan atau dilikuidasi.
  4. Hak untuk mengubah akte pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan. Meliputi hak untuk memberikan persetujuan atas perubahan-perubahan akte pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan, dan hak untuk mempertahankan rasio kepemilikan sahamnya diperusahaan.
  5. Hak untuk dapat mempertahankan jumlah relative saham yang dimiliki melalui pembelian saham-saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan yang disebut preemptive right. Yang memungkinkan seorang pemegang saham untuk membeli sejumlah saham tambahan dalam hal perusahaan melakukan emisi atau menerbitkan saham baru. Sebagai akibatnya, rasio kepemilikan saham tidak bisa dikurangi sebagai akibat dari penerbitan saham-saham baru yang dilakukan oleh perusahaan, kecuali pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru
Tidak setiap pemegang saham memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dikemukakan diatas. Sebagai contoh, preemptive right seringkali sudah dieliminasi melalui perubahan akta pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan. Disamping itu, memang sengaja tidak setiap pemegang saham diberikan hak-hak yang sama. Banyak perusahaan besar menerbitkan beberapa jenis sekuritas saham, dengan karakteristik dan hak-hak yang berbeda (hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak prioritas untuk memperolah pembayaran dividen, hak atas jumlah minimum dividen).

1 komentar:

  1. hak pemegang saham harus diatur se-detail mungkin untuk meghindari hal yg merugikan pemegang saham sendiri

    BalasHapus