Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Sektor Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Sektor Publik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

Penatausahaan Keuangan Sektor Publik

Pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD  berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambanya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP PP 24 tahun 2005).

Disamping Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Intinya semua peraturan tersebut menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

A. Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penatausahaan keuangan daerah berpedomaan kepada Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59/2007. Penatausahaan keuangan daerah ini meliputi:
  1. Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
  2. Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan pada tingkat SKPKD.
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.
Pada SKPKD penatausahaan ini dilakukan baik sebagai SKPD maupun sebagai pemerintah daerah. Penatausahaan pendapatan dilakukan oleh bendahara penerimaan SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Seoran (STS), surat tanda bukti pembayaran, dan slip setoran. Selanjutnya, bendahara penerimaan SKPD menatausahakan penerimaan tersebut ke dalam (Permendagri 13/2006, pasal 189) Buku Kas Umum Penerimaan, Buku Pembantu per Rincian Objek Penerimaan, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian.

Pada akhir bulan, bendahara penerimaan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) administratif maupun fungsional paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, penatausahaan belanja dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baik UP maupun LS, Nota Pencairan Dana (NPD), dan bukti-bukti pengeluaran yang sah lainnya.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPD menatausahakan belanja tersebut ke dalam (Permendagri 13/2006, pasal 209) Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Simpanan Bank, Buku Kas Tunai, Buku Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek Register SPP-UP/GU/TU.

Pada akhir bulan, bendahara pengeluaran membuat SPJ pengeluaran administrative maupun fungsional paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagai pemerintah daerah, dan pembiayaan dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Penatausahaan ini dilakukan pada Buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran.

B. Lingkup Pengelolaan Keuangan Daearah

Pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penyusunan anggaran oleh pemerintah daerah yang didasarkan pada data dari kinerja masa lalu yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sebelumya, melaksanakan peraturan daerah yang telah disusun dalam anggaran, sampai pada proses pertanggung jawaban atas kegiatan yang telah dilakukan sehubungan dengan penggunaan anggaran.

Ruang lingkup keuangan daerah sebagaimana yang dinyatakan dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (diperbaharui dengan permendagri nomor 59 tahun 2007) meliputi:
  • Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah
  • Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran daerah.
  • Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD .Keuangan daerah dikelola dengan berdasarkan azas diantaranya: tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, dan manfaat.

C. Struktur Organisasi dan Para Pejabat yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam melaksanakan suatu kebijakan, diperlukan suatu perencanaan yang matang dan terstruktur sehingga lebih mudah dan jelas dalam pelaksanaan kegiatannya. Begitu pula dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah diperlukan struktur oraganisasi untuk memperjelas pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 disebutkan keterlibatan pejabat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini. Hal tersebut dapat diilustrasikan dengan gambar berikut:

                                      Gambar 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah

Seorang kepala daerah atau pemegang kekuasaan berhak untuk menetapkan kebijakan dan pejabat yang akan membantunya dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan yang dapat diambil diantaranya mencakup tentang pelaksanaan APBD dan kebijakan pengelolaan barang daerah.

Tugas PPKD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah, menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung - jawaban pelaksanaan APBD, melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kuasa BUD PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah menyiapkan anggaran kas menyiapkan SPD menerbitkan SP2D menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah Tugas Kuasa BUD : Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

D. Proses Penatausahaan Keuangan Daerah

Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan. Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya. Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan.

Pelaksanaan APBD yang diwujudkan dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan akan mengakibatkan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang inilah perlu adanya penatausahaan keuangan.

Tata usaha memegang peranan yang sangat penting karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.

Pada prinsipnya penyusunan anggaran merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan pengendalian yang menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang telah ditetapkan tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan melibatkan berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran direalisasikan kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.

Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
  1. Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja.
  2. Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu.
  3. Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban.
  4. Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
Jadi peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.


E. Dokumen-dokumen dalam Proses Penatausahaan Keuangan Daerah

Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :

1. Anggaran Kas. Yaitu dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
3. Buku Kas Umum Daerah. Yaitu tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah.
4. Rekening Kas Umum Daerah. Yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Yaitu surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
6. Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah. Yaitu bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dokumen/arsip merupakan endapan informasi terekam yang selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti otentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus menjadi identitas jati diri bangsa.

Sistem dan Prosedur Keuangan Sektor Publik (daerah)

Sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 merupakan suatu sistem yang secara komprehensif mengatur prosedur-prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur akuntansi selain kas, dan prosedur akuntansi aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang terkait, dokumen yang digunakan, laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis prosedur.

Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) pada satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah  (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintah daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.

Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
  1. Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja
  2. Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu
  3. Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban
  4. Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
A. Wewenang dan tanggung jawab prosedur penerimaan kas pada SKPD

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas, disertai rekening lawan asal penerimaan kas tersebut. Bukti transaksi penerimaan kas diantaranya mencakup:
  1. Surat tanda bukti pembayaran (STBP)
  2. Surat tanda setoran (STS)
  3. Bukti transfer
  4. Nota kredit
  5. Bukti penerimaan lainnya
Fungsi akuntansi SKPD secara periodik atau berkalamelakukan posting ke buku besar. Jika dianggap perlu, fungsi akuntansi pada SKPD dapat membuat buku besar pembantu yang berfungsi sebagai rincian buku besar dan berlaku sebagai kontrol. Pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas, buku besar, dan buku besar pembantu dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Pada akhirb periode, fungsi akuntansi pada SKPD akan menyusun laporan keuangan.

Dokumen dan catatan yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi:
  1. Surat ketetapan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
  2. Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran.
  3. Surat tanda bukti penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
  4. Surat tanda setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD.
  5. Bukti transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
  6. Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.
  7. Buku jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas.
  8. Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku beasr untuk setiap rekening ase, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  9. Buku bear pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Dari seluruh dokumen dan catatan yang telah didapat dalam prosedur penerimaan kas, maka tanggung jawab yang harus dipenuhi dari kegiatan penerimaan kas pada SKPD yaitu menghasilkan sebuah laporan daiantaranya:
a) Laporan realisasi anggaran (LRA)
b) Neraca
c) Catatan atas laporan keuangan (CALK)

B. Prosedur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran pada SKPD dan SKPKD

Dalam Prosedur Penerimaan dan pengeluaran Kas pada SKPD dan SKPKD mengacu pada permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) yang meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Dalam pelaksanaan prosedur tersebut tentu saja memerlukan serta melibatkan fungsi pihak-pihak yang terkait, diantaranya: bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara umum daerah (BUD), satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD), dan pejabat penetausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah. Dokumen dan catatan yang digunakan, diantaranya: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terbayar, Tanda Bukti Penerimaan (TBP), Rekap Setoran Surat Tanda Setoran (STS), Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH), Nota Kredit Bank, Rekening Koran (RC). Sampai dengan mendeskripsikan prosedur  untuk menunjang tercapainya tujuan dari penatausahaan keuangan tersebut.

Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD dan/atau SKPD.

Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 2 sub sistem yaitu:

1. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas – Pembebanan Langsung (LS) yang meliputi:
a. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD).
b. Pengajuan Surat Permintaan PEmbayaran (SPP).
c. Permintaan Surat permintaan Membayar (SPM).
d. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

2. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas – Pembebanan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang meliputi:
a. Penerbitan Surat Penyediaan dana (SPD).
b. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
c. Permintaan Surat permintaan Membayar (SPM).
d. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
e. Penggunaan Dana.
f.  Pertanggung jawaban Penggunaan Dana (SPJ)

C. Teknis pelaksanaan prosedur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran pada SKPD dan SKPKD

Teknis pelaksanaan prosedur penatausahaan penerimaan kas pada SKPD dan SKPKD pertama-tama adalah pihak ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi untuk retribusi daerah. Apabila dibentuk Bendahara Penerimaan Pembantu, maka Bendahara Penerimaan Pembantu akan menerima uang dan TBP rangkap 5 (lima) dari Pihak Ketiga.

Selanjutnya, bendahara Penerimaan Pembantu atau Kasir Penerima Uang akan membuat Surat Tanda Setoran (STS) (minimal rangkap 6) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan. STS sebanyak enam lembar terdistribusi dan kemudian Bendahara Penerimaan Pembantu akan mengarsip STS lembar ke-5 dan menyetorkan uang ke rekening umum Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas dengan menggunakan Rekap Setoran rangkap 4. Rekap Setoran diisi secara rinci: jumlah rupiah, kode rincian obyek pendapatan (digit) dan obyek pendapatan (ayat) serta uraiannya, berdasarkan SKPD atau TBP.

Berdasarkan STS dan Rekap Setoran maka Bendahara Penerimaan Pembantu membuat Buku Kas Penerimaan Harian Pembantu yang wajib disampaikan kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Selanjutnya Bank akan menerima uang dan mengesahkan STS. Berdasarkan penerimaan/setoran harian, Bank akan membuat Nota Kredit yang akan diserahkan ke BUD dan bank akan mengarsip STS lembar ke-4.

BUD akan mencatat penerimaan kas dari Pendapatan Asli Daerah dalam Register Penerimaan dan Pengeluaran Kas. Nota Kredit akan diarsip oleh BUD. STS yang telah disahkan Bank, Rekap Setoran rangkap 4 dan TBP terbayar (lembar ke-2 s/d ke-4) diterima Kasir Penerima Uang dari Bendahara Penerimaan Pembantu akan diteliti. Apabila dokumen tidak sesuai, akan dikembalikan ke Bendahara Penerimaan Pembantu. Apabila sesuai, akan digabung dengan  STS yang telah disahkan Bank, Rekap Setoran rangkap 4 dan TBP terbayar (lembar ke-2 s/d ke-4) yang diterima langsung Kasir Penerima Uang. Kasir Penerima Uang akan mengarsip Rekap Setoran lembar ke-4. STS yang telah disahkan Bank, Rekap Setoran lembar ke-1 s/d ke-3 dan TBP terbayar (lembar ke-2 s/d ke-4) diserahkan ke Pembuat Dokumen.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut dan Buku Kas Penerimaan Harian Pembantu, Bendahara Penerimaan melalui Pembuat Dokumen akan menyusun Buku Kas Umum dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). LPJ disampaikan secara administratif kepada PPK-SKPD dan secara fungsional kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

BUD akan meneliti Rekap Setoran (lembar ke-1 dan ke-2), STS (lembar 2 dan 6) dan RPH (lembar ke-1 dan ke-2). Apabila tidak sesuai/sah, akan dikembalikan ke Bendahara Penerimaan Pembantu. Jika sah/sesuai, BUD akan mencatatnya dalam Register RPH. Rekap Setoran dan RPH akan didistribusikan ke fungsi Akuntansi Biro Keuangan (lembar ke-1) dan diarsip (lembar ke-2). STS lembar ke-6 diarsip oleh BUD. Rekap Setoran (lembar ke-1), RPH (lembar ke-1), dan STS (lembar ke-2) yang diterima Fungsi Akuntansi-PPKD akan diteliti. Berdasarkan STS, fungsi Akuntansi PPKD akan mencatat dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas dan memposting dalam Buku Besar. Berdasarkan Rekap Setoran, fungsi Akuntansi Biro Keuangan akan mencatat ke Buku Besar Pembantu. Rekap Setoran, RPH, dan STS diarsip.

D. Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas - pembebanan langsung

Prosedur akuntansi pengeluaran kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan, sampai pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran kas pada SKPD atau SKPKD.

Prosedur pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD. Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas melakukan pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran kas, disertai rekening awal asal pengeluaran kas tersebut. Bukti transaksi penerimaan kas tersebut mencakup antara lain:
a. SP2D
b. Bukti transfer
c. Nota kredit
d. Bukti penerimaan lainnya

Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau SKPKD secara periodik atau berkala melakukan posting ke buku besar. Jika dianggap perlu, dapat dibuat buku besar pembantu yang berfungsi sebagai rincian buku besar dan berlaku sebagai kontrol. Pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau SKPKD sesuai dengan tugas poko dan fungsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Pada akhir periode, fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi akuntansi pada SKPD menyusun laporan keuangan.

Prosedur Pencatatan Akuntansi Pengeluaran Kas-Mekanisme Pembebanan Langsung (LS) diawali dengan kegiatan melalui Fungsi Akuntansi-SKPKD menerima berkas SP2D-LS lembar 4 dari Kuasa BUD. Fungsi Akuntansi-SKPKD mencatat SP2D-LS ke Jurnal Pengeluaran Kas per tanggal pengesahan SP2D-LS yang telah diotorisasi oleh Kuasa BUD dan melakukan peringkasan transaksi-transaksi (posting) dari Jurnal Pengeluaran Kas ke Buku Besar. Fungsi Akuntansi-SKPKD juga mencatat mencatat transaksi-transaksi ke dalam buku pembantu yang berisi rincian item buku besar setiap rekening yang dianggap perlu (dalam rincian obyek belanja).

Fungsi Akuntansi-SKPD menerima berkas SP2D-LS lembar ke 3 dari PPK-SKPD. Fungsi Akuntansi-SKPD mencatat SP2D-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan ke dalam buku Jurnal Pengeluaran Kas dan SP2D-LS Pengadaan Barang dan Jasa ke  dalam buku Jurnal Umum per tanggal pengesahan SP2D-LS yang telah diotorisasi oleh Kuasa BUD dan melakukan peringkasan transaksi-transaksi (posting) dari Jurnal Pengeluaran Kas ke dan Jurnal Umum ke Buku Besar. Fungsi Akuntansi-SKPD juga mencatat mencatat transaksi-transaksi ke dalam buku pembantu yang berisi rincian item buku besar setiap rekening yang dianggap perlu (dalam rincian obyek belanja).

Proses Penyusunan APBD dan Perubahan APBD

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.

Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.

APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.

APBD terdiri atas:
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan                kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
  • Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
  • Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

1. Alur Proses dan Jadwal Penyusunan APBD

Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain:
1. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah.
2. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan.
3. teknis penyusunan APBD.
4. hal-hal khusus lainnya.

Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.

Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:

                                                    Gambar 1. Proses penyusunan APBD

Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

2. Teknik Penyusunan APBD

Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik

                          Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003

3. Pengertian Perubahan APBD

Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah di bawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.

Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tangung jawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan Juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian.

4. Kriteria Perubahan APBD

Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
  4. Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga.
  5. Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
5. Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD – P-APBD

Formulir DPPA - SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA - SKPD 2.2.

Formulir DPPA - SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.1.

Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.

Pendekatan dan Jenis-Jenis Anggaran Sektor Publik

PENDEKATAN PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Pendekatan penganggaran sektor publik dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pendekatan fungsional dan pendekatan pengambilan keputusan. Pendekatan fungsional dilakukan dengan penerapan penyaluran anggaran terhadap kegiatan fungsional organisasi/lembaga dengan tujuan untuk mengoptimalkan berbagai aktifitas lembaga sekaligus mengintegrasikan berbagai program melalui proses penyesuaian. Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui evaluasi dan analisis keuangan secara berurutan.

Pendekatan pengambilan keputusan didasarkan karena anggaran disusun melalui pengambilan keputusan terhadap kehidupan dan tujuan organisasi. Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan proses gabungan dari elemen-elemen disiplin ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan administrasi publik. Pengambilan keputusan anggaran dapat dibedakan menjadi rasional dan penyesuaian /bertahap. Pendekatan rasional didasari pada pemikiran ekonomi tradisional, sedangkan konsep penyesuaian/bertahap (pluralis pemerintah) diterapkan ke arah pendekatan pemerintah yang demokratis.

JENIS-JENIS ANGGARAN

Dalam perkembangannya, sistem akuntansi sektor publik telah menjadi kebijakan instrumen multifungsi untuk mencapai tujuan organisasi. Hal tersebut dapat dilihat dari pengaruh komposisi dan besarnya anggaran akan mencerminkan tujuan dan mempengaruhi terhadap pelayanan masyarakat.
Sistem perencanaan anggaran sektor publik berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan yang muncul di masyarakat. Anggaran sektor publik terbagi atas 2 jenis, diantaranya adalah anggaran tradisional atau anggaran konvensional dan anggaran dengan pendekatan new public management.

Anggaran Tradisonal

Pada umumnya negara berkembang masih banyak yang menggunakan metode seperti ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan tradisional, diantaranya adalah Incrementalism, yakni hanya menambah atau mengurangi jumlah dana/uang pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data masa lalu tanpa mempertimbangkan keadaan yang terjadi pada saat ini sehingga keputusan diambil tanpa kajian yang mendalam.

Ciri yang kedua adalah struktur dan susunan anggaran bersifat line-item. Maksudnya adalah dana yang dianggarkan sebagai penerimaan dan pengeluaran saat ini adalah bersumber dari data atau item masa lalu, meskipun pada kenyataannya item-item tersebut sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada saat ini.
Disamping ciri utama diatas, masih ada lagi ciri yang dimiliki oleh anggaran tradisional, diantaranya adalah cenderung sentralistis, bersifat spesifikasi, tahunan, menggunakan prinsip anggaran bruto. Dengan demikian, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat dijadikan sebagai pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.

New Publik Management

Anggaran publik dengan pendekatan new publik management (NPM) mulai dikenal sejak tahun 1980-an yang mulai merubah sistem anggaran tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi lebih fleksibel dan mementingkan pasar. NPM cenderung memiliki karaktristik umum diantaranya komprehensif/komparatif, terintegrasi dan lintas departemen, proses pengambilan keputusan yang rasional, berjangka panjang, spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas, analisis total cost dan benefit, berorientasi input, output, dan outcome, bukan sekedar input, serta adanya pengawasan kinerja.

Salah satu model pemerintah pada masa NPM dikenal dengan konsep “Reinventing Government” yang diusulkan oleh Osborn dan Gaebler (1992). Pandangan baru yang diterapkan pemerintah menurut Osborn dan Gaebler adalah:

• Pemerintah katalis yang berfokus pada pemberian pengarahan bukan dan bukan produksi pelayanan publik.
• Pemerintah yang berorientasi pada pelanggan dan bukan birokrasi
• Pemerintah yang dapat menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
• Pemerintah antisipatif yang berupaya mencegah daripada mengobati
• Pemerintah yang berorientasi pada mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan).
• Pemerintah wirausaha yang mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.
• Perubahan pada pemerintah yang sentralistis/hierarki menuju pemerintah desentralisasi.
• pemerintah yang mencoba untuk memberdayakan masyarakat daripada melayani.
• Pemerintah yang dapat mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
• Pemerintah yang berorientasi terhadap hasil.

Terdapat tiga jenis penganggaran sektor publik yang merupakan bagian dari NPM yang saat ini digunakan dengan penekanan yang berbeda-beda untuk setiap pendekatan tersebut. Ketiga pendekatan dalam penganggaran ini adalah aggaran kinerja (performance budgeting), planning, programming, and budgeting system (PPBS), dan zero-based budgeting(ZBB).

Anggaran Kinerja (performance budgeting)

Konsep anggaran kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat pada anggaran tradisional khususnya ketiadaan tolok ukur yang digunakan untuk pengukuran kinerja. Pendekatan ini didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja dan oleh karena itu anggaran digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Manfaat yang dapat dihasilkan dari model pendekatan anggaran kerja diantaranya adalah:

1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan menfokuskan sumber daya menuju outcome yang kritis dan penting.
2. meningkatkan pengambilan keputusan mengenai cara yang paling efektif untuk menggunakan sumber daya publik yang terbatas.
3. meningkatkan operasi dengan menghubungkan anggaran dengan kinerja program sepanjang waktu.
4. meningkatkan pemahaman dan komunikasi tentang isu dan prioritas kritis pada sumber daya.
5. membuat manajer lebih akuntabel untuk keputusan program yang mempengaruhi outcome anggaran, dan.
6. mendukung manajemen dengan menghubungkan hasil anggaran dan pengukuran kinerja anggaran dengan pengukuran kinerja program dalam proses pengawasan, pengevaluasian, dan pelaporan hasil.

Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)

PPBS lebih berorientasi pada output dan tujuan yang lebih menekankan pada alokasi sumber daya berdasaarkan atas analisis ekonomi. System penganggaran yang dilakukan lebih berdasarkan program dan bukan divisi-divisi seperti pada struktur tradisional. Dikarenakan sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya, PPBS diterapkan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputussan alokasi sumber daya secara tepat.

Proses pengimplementasian PPBS dimulai dengan menentukan tujuan umum dan unit organisasi dengan jelas, mengidentifikasi program-program, melakukan evaluasi dari masing-masing program, pemilihan program yang efektif dan efisien, serta pengalokasian sumber daya ke program-program yang disetujui.

Zero Based Budgeting

ZBB adalah penganggaran yang didasarkan pada kebutuhan saat ini dan tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu sehingga item-item yang sudah tidak relevan dan tidak diperlukan dalam pencapaian tujuan organisasi akan hilang dari struktur anggaran. Konsep ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada system anggaran tradisional.
Proses pengimplementasian ZBB terdiri dari tiga tahap diantaranya mengidentifikasi unit-unit keputusan, penentuan paket-paket keputusan, merangking dan mengevaluasi paket keputusan.

Selasa, 01 Februari 2011

Penganggaran Sektor Publik

Pengertian Anggaran Sektor Publik

Anggaran sektor publik adalah perencanaan finansial tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi di masa mendatang dengan melihat data yang diperoleh dari masa lalu sebagai acuan penetapan anggaran.

Anggaran sektor publik harus dapat memenuhi kriteria, antara lain: merefleksikan perubahan prioritas kebutuhan dan keinginan masyarakat serta menentukan penerimaan dan pengeluaran departemen-departemen pemerintah atau pemerintah daerah.

Anggaran sektor publik dibuat untuk membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat, seperti listrik, air bersih, kualitas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain agar terjamin secara layak. Maka dari itu tingkat kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh keputusan yang diambil oleh pemerintah melalui anggaran yang dibuatnya.

Fungsi Anggaran Sektor Publik

Berdasarkan uraian diatas, dapat dinyatakan bahwa anggaran sektor publik memiliki beberapa fungsi, diantara adalah:
  • Sebagai alat komujikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
  • Sebagai alat pengendalian unit kerja. Anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi.
  • Pedoman bagi pemerintah untuk mengelola negara untuk periode masa mendatang.
Pengaruh dan Tujuan Anggaran Sektor Publik

Anggaran merupakan alat ekonomi terpenting yang dimiliki pemerintah untuk mengarahkan perkembangan social dan ekonomi, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mencapai tujuan organisasi, penganggaran mutlak diperlukan. Anggaran sector publik dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.

Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik


1. Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran.

2. Tahap ratifikasi.
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.

3. Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.

4. Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

Proses penyusunan anggaran mempunyai empat tujuan, diantaranya:
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
  • Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.
Anggaran Daerah di Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:
•Anggaran pendapatan, terdiri atas:
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
  2. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
  3. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
•    Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

•    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Prinsip-Prinsip Penganggaran

Menurut shafritz dan russell,1977 serta dalam buku yang ditulis oleh Ihyaul Ulum, prinsip-prinsip penyusunan anggaran meliputi:
demokratis. Anggaran negara(baik pusat dan daerah) baik berkaitan dgn pendapatan maupun pengeluaran,harus ditetapkan melalui suatu proses yg mengikut sertakan unsur masyarakat, harus dibahas dan mendapat persetujuan lembaga perwakilan rakyat. 
Adil. harus diarahkan untuk kepentingan org bnyk dan secara proporsional, dialokasikan bagi semua kelompok masyarakat sesuai kebutuhannya.
Transparan. proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggung jwban harus diketahui tdk saja oleh wakil rakyat, tetapi juga oleh masyarakat umum.
bermoral tinggi. pengelolaan anggaran hrs berpegang peraturan perundangan yg berlaku, dan jg senantiasa mengacu pd etika dan moral yg tinggi.,
Berhati-hati. harus dilakukan secara berhati2, karena sumber daya terbatas dan mahal. Hal ini semakin terasa penting jika dikaitkan dgn unsur hutang negara.
Akuntabel. harus dpt dipertanggungjwbkan setiap saat secara intern maupun ekstern kpd rakyat.
Otorisasi oleh legislatif. Anggaran public harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
Periodik. Artinya anggaran merupakan sesuatu yang bersifat periodik, bisa tahunan maupun multi tahunan.
Akurat. Penganggaran harusnya dilakukan dengan akurat dengan menyesuaikan antara pengeluaran dan pendapatan.
Jelas. Anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan.
Diketahui publik. Maksudnya adalah anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

Selain prinsip-prinsip tersebut, secara fundamental dlm pengelolaan anggaran negara harus senantiasa efisien(biaya), efektif (tujuan) dan ekonomis (pemanfaatan sumber daya yg ada).

Siklus Anggaran

Prinsip-prinsip siklus anggaran perlu diketahui dan dikuasai dengan baik oleh penyelenggara pemerintah. Menurut Henley (1990), pada dasarnya prinsip-prinsip dan mekanisme penganggaran relative tidak berbeda antara sector swasta dengan sektor publik. Siklus anggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas:
  1. Tahap persiapan anggaran. Dilakukan dengan cara menentukan berapa anggaran yang diperlukan untuk pengeluaran yang tentunya disesuaikan dengan penaksiran pendapatan yang diperoleh secara akurat.
  2. Tahap ratifikasi anggaran. Melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini.
  3. Tahap pelaksanaan anggaran. Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
  4. Tahap pelaporan dan evaluasi. Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.