Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1. Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2. Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah. Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
Tampilkan postingan dengan label islam dan ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam dan ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 26 Januari 2011
Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
1. Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.
2. Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3. penyaluran produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah
4. Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
1. Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.
2. Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3. penyaluran produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah
4. Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
Perbedaan Asuransi syariah dengan asuransi konvensional
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah.
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Selasa, 25 Januari 2011
Koperasi dalam islam
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.
Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga). Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980, kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.
Kedudukan dan fungsi koperasi dalam islam
Azas dan sendi koperasi dalam islam sebagai gagasan atau ide akan melandasi syarat-syarat yang diteriama oleh orang-orang bila mana mereka sepakat untuk koperasi. Azas dan sendi koperasi dalam islam adalah semua hal yang terkandung didalam konsep saling tolong menolong. Konsep tersebut menjadi eksplisit dan dapat didefinisikan melalui pengalaman praktis, yakni dengan bercermin pada sebab-sebab keberhasilan dan kegagalan dalam upaya membangun kelembagaan yang berhasil dan guna lestari yang didasarkan pada asas kegotong-royongan dalam kondisi modern.
Azas dan sendi dasar koperasi adalah:
a. Saling menolong
Melalui perkumpulan, yang berarti tindakan bersama yang terorganiosasi berdasarkan kepentingan masyarakat dan saling ketergantungan di antara manusia.
b. Tanggung jawab
Yang berarti bahwa orang mengambil keputusan untuk bergabung kedalam koperasi dengan maksut saling membantu sekaligus sepakat untuk mengambil tanggung jawab, resiko, tanggungan dan kewajiban yang timbul dari upaya.
c. Keadilan
Yang berarti sistem pembagian manfaat yang dihasilkan oleh perkumpulan tersebut adil dan seimbang.
d. Ekonomi
Yang berarti efesiensi harus dilihat dan di ukur dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan anggota.
e. Demokrasi
Yang berarti bahwa perkumpulan koperasi memerlukan suatu sistem pengambilan keputusan dan pelaksanaannya yang dapat diterima.
f. Kemerdekaan
Yang mendefinisikan koperasi sebagai tindakan yang bersifat sukarela dan mencakup penerimaan tanggungjawab keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk membuat keputusannya sendiri mengelola masalahnya sendiri.
g. Pendidikan
Sebagai suatu cara unutk menyampaikan pengertian dari semua gagasan yang melandasi tindakan koperasi, untuk mengembangkan kapasitas keanggotaan, dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi dengan suatu cara yang lebih efisien.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.
Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga). Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980, kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.
Kedudukan dan fungsi koperasi dalam islam
Azas dan sendi koperasi dalam islam sebagai gagasan atau ide akan melandasi syarat-syarat yang diteriama oleh orang-orang bila mana mereka sepakat untuk koperasi. Azas dan sendi koperasi dalam islam adalah semua hal yang terkandung didalam konsep saling tolong menolong. Konsep tersebut menjadi eksplisit dan dapat didefinisikan melalui pengalaman praktis, yakni dengan bercermin pada sebab-sebab keberhasilan dan kegagalan dalam upaya membangun kelembagaan yang berhasil dan guna lestari yang didasarkan pada asas kegotong-royongan dalam kondisi modern.
Azas dan sendi dasar koperasi adalah:
a. Saling menolong
Melalui perkumpulan, yang berarti tindakan bersama yang terorganiosasi berdasarkan kepentingan masyarakat dan saling ketergantungan di antara manusia.
b. Tanggung jawab
Yang berarti bahwa orang mengambil keputusan untuk bergabung kedalam koperasi dengan maksut saling membantu sekaligus sepakat untuk mengambil tanggung jawab, resiko, tanggungan dan kewajiban yang timbul dari upaya.
c. Keadilan
Yang berarti sistem pembagian manfaat yang dihasilkan oleh perkumpulan tersebut adil dan seimbang.
d. Ekonomi
Yang berarti efesiensi harus dilihat dan di ukur dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan anggota.
e. Demokrasi
Yang berarti bahwa perkumpulan koperasi memerlukan suatu sistem pengambilan keputusan dan pelaksanaannya yang dapat diterima.
f. Kemerdekaan
Yang mendefinisikan koperasi sebagai tindakan yang bersifat sukarela dan mencakup penerimaan tanggungjawab keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk membuat keputusannya sendiri mengelola masalahnya sendiri.
g. Pendidikan
Sebagai suatu cara unutk menyampaikan pengertian dari semua gagasan yang melandasi tindakan koperasi, untuk mengembangkan kapasitas keanggotaan, dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi dengan suatu cara yang lebih efisien.
Dana Pensiun
Sistem syariah juga telah merambah di produk dana pensiun. Adalah PT Principal Indonesaia, sebuah perusahaan yang memang bergerak didana pensiun, yang pernah mencoba memulai mengembanglkan dan pensiun dengan sistem syariah. Prinsip dasarnya tentu saja tetap sama, yakni dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak melanggar kaidah isalm. Namun syang dalam perjalanan perusahaan ini mengalami kesulitan liquiditas, dan akhirnya malah diakuisasi perusahaan sehingga program dan pensiun syariahnya terhenti.
Selain PT Principal, perusahaan yang telah bergerak di dana pensiun syariah adlah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Semula BMI hanya mengelola pensiun karyawannya sendiri, sehinnga produk itu tidak aktif dipasarkan. Namun karena permmintaan dari masyarakat terus meningkat, BMI pun berfikir untuk memperluas jangkauan pemsarannya. Pemasaran produk ini dilakukan sampai kedaerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang Bnak Muamalat.
Lubis (2000;87) mengemukakan bahwa dana pensiun ini ada dua jenis, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
A. Dana pensiun pemberi kerja
Yang dimaksud dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Kekayaan dana pensiun pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari;
a. Iuran pemberi kerja
b. Iuran pemberi peserta
c. Hasil investasi
d. Pengalihan dari dana pensiun.
Peserta dana pensiun yang memennuhi persyaratan berhak untuk memperoleh manfaat dari dana pensiun tersebut, yaitu dalam hal;
a. Manfaat pensiun normal
Pensaiun normal adalah pensiun yang dibayarkan pada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pensiun tersebut baru mulai dibayarkan pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun cacat
Pensiun cacat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan lagi.
c. Manfaat pensiun dipercepat
Pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia normal.
d. Manfaat pensiun ditunda
Pensiun ditunda adlaah hak atas manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pensiun tersebut ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
B. Dana pensiun lembaga keuangan
Yang dimaksud dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk melaksanakan program pensiunan pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari damna pensiun pemberi kerja dari karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Dalam hal dana pensiun lembaga keuangan itu kepesertaannya terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Adapun hal yang akan diperoleh peserta adalah:
a. Iurannya (temasuk iuran pekerja atas nama peserta), dan
b. Apabila ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pandangan Islam terhadap dana pensiun
Secara garis besar tujuan dana pensiun adalah dimaksudkan sebagai upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal itu sangat positif sekali dan akan dapat memelihara kesejahteraan ut bagi yang bersangkutan. Berdsarkan hal tersebut tentunya jelas bahwa dana pensiun tidaklah bertentangan dengan ketentuan syariat islam. Sebab secara jelas dapat dikemukakan bahwadana pensiun mempunya manafaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa dana pensiun adalah untuk mencapai kemajuan hidup dan tujuan hidup. Untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan gotong-royong sebagaimana dilandaskan. Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah bertolong-tolong dalam melakukan kegiatan dosa dan permusuhan. (QS. AL-Maidah:2).
Dapat ditambahkan bahwa peserta dana pensiun sekaligus telah berupaya untuk mencukupi nafkah hidupnya, terutama pada waktu pensiun nantinya (lazimnya masa sudah pensiun adalah masa yang sulit dibanding pada masa waktu bekerja, sebab produktivitasnya sudah menurun). Dalam hal mencukupi nafkah ini disebutkan dalam sebuah hadis bahwa “orang mukmin yang bekerja untuk mencukupi nafkah hidup ( temasuk pada waktu pensiun,pen) dicapai oleh Allha” (HR. Tabrani dari ibnu Umar).
Berlandaskan ketentuan hadist diatas jelas terlihat kalaupun seseorang telah memasuki usia pensiun, sebainya ia hidup (makan) dari hasil kerja snediri. Hal itu tentu dapat dilakukan dengan cara memperisiapkan dana pensiun. Akhinya dapat disimpulkan bahwa kegiatan dana pensiun ini merupakan hal yang baik untuk menyahuti penegasan Rasulallah tersebut karena sudah sesuai dengan prinsip agama Islam.
Selain PT Principal, perusahaan yang telah bergerak di dana pensiun syariah adlah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Semula BMI hanya mengelola pensiun karyawannya sendiri, sehinnga produk itu tidak aktif dipasarkan. Namun karena permmintaan dari masyarakat terus meningkat, BMI pun berfikir untuk memperluas jangkauan pemsarannya. Pemasaran produk ini dilakukan sampai kedaerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang Bnak Muamalat.
Lubis (2000;87) mengemukakan bahwa dana pensiun ini ada dua jenis, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
A. Dana pensiun pemberi kerja
Yang dimaksud dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Kekayaan dana pensiun pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari;
a. Iuran pemberi kerja
b. Iuran pemberi peserta
c. Hasil investasi
d. Pengalihan dari dana pensiun.
Peserta dana pensiun yang memennuhi persyaratan berhak untuk memperoleh manfaat dari dana pensiun tersebut, yaitu dalam hal;
a. Manfaat pensiun normal
Pensaiun normal adalah pensiun yang dibayarkan pada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pensiun tersebut baru mulai dibayarkan pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun cacat
Pensiun cacat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan lagi.
c. Manfaat pensiun dipercepat
Pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia normal.
d. Manfaat pensiun ditunda
Pensiun ditunda adlaah hak atas manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pensiun tersebut ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
B. Dana pensiun lembaga keuangan
Yang dimaksud dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk melaksanakan program pensiunan pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari damna pensiun pemberi kerja dari karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Dalam hal dana pensiun lembaga keuangan itu kepesertaannya terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Adapun hal yang akan diperoleh peserta adalah:
a. Iurannya (temasuk iuran pekerja atas nama peserta), dan
b. Apabila ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pandangan Islam terhadap dana pensiun
Secara garis besar tujuan dana pensiun adalah dimaksudkan sebagai upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal itu sangat positif sekali dan akan dapat memelihara kesejahteraan ut bagi yang bersangkutan. Berdsarkan hal tersebut tentunya jelas bahwa dana pensiun tidaklah bertentangan dengan ketentuan syariat islam. Sebab secara jelas dapat dikemukakan bahwadana pensiun mempunya manafaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa dana pensiun adalah untuk mencapai kemajuan hidup dan tujuan hidup. Untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan gotong-royong sebagaimana dilandaskan. Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah bertolong-tolong dalam melakukan kegiatan dosa dan permusuhan. (QS. AL-Maidah:2).
Dapat ditambahkan bahwa peserta dana pensiun sekaligus telah berupaya untuk mencukupi nafkah hidupnya, terutama pada waktu pensiun nantinya (lazimnya masa sudah pensiun adalah masa yang sulit dibanding pada masa waktu bekerja, sebab produktivitasnya sudah menurun). Dalam hal mencukupi nafkah ini disebutkan dalam sebuah hadis bahwa “orang mukmin yang bekerja untuk mencukupi nafkah hidup ( temasuk pada waktu pensiun,pen) dicapai oleh Allha” (HR. Tabrani dari ibnu Umar).
Berlandaskan ketentuan hadist diatas jelas terlihat kalaupun seseorang telah memasuki usia pensiun, sebainya ia hidup (makan) dari hasil kerja snediri. Hal itu tentu dapat dilakukan dengan cara memperisiapkan dana pensiun. Akhinya dapat disimpulkan bahwa kegiatan dana pensiun ini merupakan hal yang baik untuk menyahuti penegasan Rasulallah tersebut karena sudah sesuai dengan prinsip agama Islam.
Reksadana Syariah
Reksadana adalah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portovolio yang dikelola oleh manajer. Berddasarkan undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal Indonesia , reksadana diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghumpun dana dari masyarakat pemodal kemudian selanjutnya diu=investasikan dalam portofoliao efek.
Menurut Nasution (2007: 309) menegemukakan bahwa reksadana syariah itu sendiri merupakan reksadana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Misalya pabrik minuman alkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan sistem riba dalam oprasinya serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran). Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam. dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya padainstrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal? Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleansing) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.
Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masing masing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar. Pertumbuhan industri reksa dana syariah pun melampaui pertumbuhan reksa dana nasional, bahkan sebelum sukuk negara diluncurkan. Saat industri reksa dana nasional tumbuh 2,15% pada triwulan I tahun ini, pertumbuhan reksa dana syariah mencapai 31,64%. Hanya saja, dilihat dari volumenya, reksa dana jenis ini masih kecil dibanding reksa dana konvensional. Namun, jika dilihat dari tingkat pengembalian (return), reksa dana syariah berbasis obligasi syariah pada Januari-Juli 2008 membukukan nilai return rata-rata 5%, sementara seluruh produk reksa dana pendapatan tetap lainnya yang membukukan returnnegatif.
Abi menuturkan, sebenarnya reksa dana syariah merupakan reksa dana yang memiliki karakter sendiri yang berpengaruh terhadap penentuan portofolio investasinya. Ini yang membedakannya dari reksa dana konvensional. Reksa dana syariah memiliki koridor sendiri yang membatasi diri dalam berinvestasi, sehingga tak bisa masuk ke sektor-sektor yang berbasis suku bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan, perusahaan rokok, serta hotel.
Reksa dana syariah memiliki prospek yang baik, apalagi setelah adanya sukuk negara, kendati saat ini terkena imbas krisis seperti halnya instrumen reksa dana lainnya. Selain itu, volumenya pun masih kecil dibanding reksa dana konvensional, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang simultan.
1. Kendala Pengembangan Reksadana Syariah
a. Reksa Dana Syariah belum dikenal secara luas. Hanya kalangan masyarakat tertentu yang mengetahui keberadaan Reksa Dana Syariah. Mereka adalah para pelaku bisnis, praktisi, dan akademis di bidang ekonomi syariah.
b. Dualisme sistem pasar modal yang menawarkan dua sistem Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya Reksa Dana Syariah.
c. Perlunya dukungan dari berbagai pihak baik para pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang terkait agar perkembangan Reksa Dana Syariah dapat lebih cepat terlealisasi.
d. Masih terbatasnya instrumen pembiayaansyariah di pasar modal sehingga menyulitkan investor dalam menginvestasikan dananya
2. Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
a. Memperbanyak jenis Reksa Dana Syariah guna memberikan alternatif investasi bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di Reksa Dana Syariah.
b. Perlunya membangun idealisme tentang Reksa Dana Syariah. Oleh karena itu, usaha untuk mensosialisasikan idealisme mutlak diperlukan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya keberadaannya Reksa Dana Syariah.
c. Perlu adanya sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, ulama, akademis, dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah di pasar modal.
Menurut Nasution (2007: 309) menegemukakan bahwa reksadana syariah itu sendiri merupakan reksadana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Misalya pabrik minuman alkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan sistem riba dalam oprasinya serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran). Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam. dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya padainstrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal? Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleansing) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.
Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masing masing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar. Pertumbuhan industri reksa dana syariah pun melampaui pertumbuhan reksa dana nasional, bahkan sebelum sukuk negara diluncurkan. Saat industri reksa dana nasional tumbuh 2,15% pada triwulan I tahun ini, pertumbuhan reksa dana syariah mencapai 31,64%. Hanya saja, dilihat dari volumenya, reksa dana jenis ini masih kecil dibanding reksa dana konvensional. Namun, jika dilihat dari tingkat pengembalian (return), reksa dana syariah berbasis obligasi syariah pada Januari-Juli 2008 membukukan nilai return rata-rata 5%, sementara seluruh produk reksa dana pendapatan tetap lainnya yang membukukan returnnegatif.
Abi menuturkan, sebenarnya reksa dana syariah merupakan reksa dana yang memiliki karakter sendiri yang berpengaruh terhadap penentuan portofolio investasinya. Ini yang membedakannya dari reksa dana konvensional. Reksa dana syariah memiliki koridor sendiri yang membatasi diri dalam berinvestasi, sehingga tak bisa masuk ke sektor-sektor yang berbasis suku bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan, perusahaan rokok, serta hotel.
Reksa dana syariah memiliki prospek yang baik, apalagi setelah adanya sukuk negara, kendati saat ini terkena imbas krisis seperti halnya instrumen reksa dana lainnya. Selain itu, volumenya pun masih kecil dibanding reksa dana konvensional, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang simultan.
1. Kendala Pengembangan Reksadana Syariah
a. Reksa Dana Syariah belum dikenal secara luas. Hanya kalangan masyarakat tertentu yang mengetahui keberadaan Reksa Dana Syariah. Mereka adalah para pelaku bisnis, praktisi, dan akademis di bidang ekonomi syariah.
b. Dualisme sistem pasar modal yang menawarkan dua sistem Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya Reksa Dana Syariah.
c. Perlunya dukungan dari berbagai pihak baik para pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang terkait agar perkembangan Reksa Dana Syariah dapat lebih cepat terlealisasi.
d. Masih terbatasnya instrumen pembiayaansyariah di pasar modal sehingga menyulitkan investor dalam menginvestasikan dananya
2. Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
a. Memperbanyak jenis Reksa Dana Syariah guna memberikan alternatif investasi bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di Reksa Dana Syariah.
b. Perlunya membangun idealisme tentang Reksa Dana Syariah. Oleh karena itu, usaha untuk mensosialisasikan idealisme mutlak diperlukan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya keberadaannya Reksa Dana Syariah.
c. Perlu adanya sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, ulama, akademis, dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah di pasar modal.
Asuransi Takaful
Asuransi takaful merupakan pertanggungan yang berbentuk tolong menolong, atau disebut juga dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya. Untuk itu ustadz shiddiq mengemukakan pandangannya sebagai berikut”hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengeluarkan asuransi dari beberapa bentuk persetujuan yang komersial dan selanjutnya memasukkannya kedalam persetujuan yang bersifat sosial (tabarru’). Sebagai jalannya ialah menjauhkan segala sarana yang menuju ke laba dan menjadikan asuransi seluruhnya sebagai pertanggungan yang bersifat tolong menolong (koperatif) yang digilirkan diantara para peserta asuransi (Hamzah Ya’kub, 1992:313)
Nasution (2007:297) mengemukakan bahwa sebagian kalangan islam beranggapan asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Allah berfirman dalam qs. Al-hasyr ayat 18:
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَ لْتَنْظُرْ نَفْسٌ ما قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang yang ber¬iman! Takwalah kepada Allah dan hendaklah merenungkan se-tiap diri, apalah yang telah diper¬buatnya untuk hari esok. Dan takwalah kepada Allah! Sesung¬guhnya Allah itu Maha Menge¬tahui apa jua pun yang kamu kerjakan
Dalam qs: yusuf ayat 43-49, yang mana Allah telah mengambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk akan terjadi, dengan itulah dia berpendapat bahwa dalam ayat tersebut manusia dienjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemunkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dari sinilah dpat disimpulkan bahwa berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.,asuransi takaful ini mengalami perkembangan yang sangat pesat pada tahun 2002. Terbitnya aturan pemerintah yang mengharuskan pertanggungan asuransi jemaah haji harus dilakukan oleh asuransi syariah, sehingga perusahasn syariah berbindong-bondong membentuk unit syariah atau mengkonversi dirinya menjadi asuransi syariah.
Dari uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan bukanlah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), tetapi para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Konsekuensi tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung adalah tidak adanya prusahaan memungut premi asuransi. Yang ada hanyalah pengumpulan iuran.
KH.Ahmad Baysir, M.A. mengemukakan bahwa dalam asuransi takaful bukan perusahaan yang memungut premi, melainkan pesertalah sebenarnya yang saling menjamin. Dalam asuransi takaful apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir, peserta boleh menarik seluruh iuran yang telah dibayarnya, bahkan ditambah lagi dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya (yang bersal dari iuran-iuran) dikelola oleh perusahaan.
Usaha asuransi terdiri dari:
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan,
c. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.
Dapat ditambahkan bahwa dalam syariat islam dapat ditemukan suatu jaminan dan cara menyalurkannya kepada seseorang. Jaminan tersebut adalah terhadap seseorang yang ditimpa musibah, (Hamzah yakub, 1992:315). Apabila seseorang ditimpa musibah , misalnya kebakaran, bencana alam, dan lain-lain), syariat islam membolehkan untuk meminta kepada pemerintah.
Saifuddin (1997:131) mengemukakan bahwa islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada dibawah naungan pemerintah islam dengan cara-cara tesendiri dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Adakalanya jaminanya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan adakalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul mal. Baitul mal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung dibawah pemerintah islam.
Satu hal yang sangat ditekankan dalam takaful adalah mentiadakan tiga unsur yang selalu dipertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan, dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaaan yang bergerak dengan sistem takaful ini tidak melupakan unsur keuntungan yang diperoleh nasabah.
Nasution (2007:297) mengemukakan bahwa sebagian kalangan islam beranggapan asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Allah berfirman dalam qs. Al-hasyr ayat 18:
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَ لْتَنْظُرْ نَفْسٌ ما قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang yang ber¬iman! Takwalah kepada Allah dan hendaklah merenungkan se-tiap diri, apalah yang telah diper¬buatnya untuk hari esok. Dan takwalah kepada Allah! Sesung¬guhnya Allah itu Maha Menge¬tahui apa jua pun yang kamu kerjakan
Dalam qs: yusuf ayat 43-49, yang mana Allah telah mengambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk akan terjadi, dengan itulah dia berpendapat bahwa dalam ayat tersebut manusia dienjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemunkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dari sinilah dpat disimpulkan bahwa berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.,asuransi takaful ini mengalami perkembangan yang sangat pesat pada tahun 2002. Terbitnya aturan pemerintah yang mengharuskan pertanggungan asuransi jemaah haji harus dilakukan oleh asuransi syariah, sehingga perusahasn syariah berbindong-bondong membentuk unit syariah atau mengkonversi dirinya menjadi asuransi syariah.
Dari uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan bukanlah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), tetapi para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Konsekuensi tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung adalah tidak adanya prusahaan memungut premi asuransi. Yang ada hanyalah pengumpulan iuran.
KH.Ahmad Baysir, M.A. mengemukakan bahwa dalam asuransi takaful bukan perusahaan yang memungut premi, melainkan pesertalah sebenarnya yang saling menjamin. Dalam asuransi takaful apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir, peserta boleh menarik seluruh iuran yang telah dibayarnya, bahkan ditambah lagi dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya (yang bersal dari iuran-iuran) dikelola oleh perusahaan.
Usaha asuransi terdiri dari:
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan,
c. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.
Dapat ditambahkan bahwa dalam syariat islam dapat ditemukan suatu jaminan dan cara menyalurkannya kepada seseorang. Jaminan tersebut adalah terhadap seseorang yang ditimpa musibah, (Hamzah yakub, 1992:315). Apabila seseorang ditimpa musibah , misalnya kebakaran, bencana alam, dan lain-lain), syariat islam membolehkan untuk meminta kepada pemerintah.
Saifuddin (1997:131) mengemukakan bahwa islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada dibawah naungan pemerintah islam dengan cara-cara tesendiri dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Adakalanya jaminanya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan adakalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul mal. Baitul mal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung dibawah pemerintah islam.
Satu hal yang sangat ditekankan dalam takaful adalah mentiadakan tiga unsur yang selalu dipertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan, dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaaan yang bergerak dengan sistem takaful ini tidak melupakan unsur keuntungan yang diperoleh nasabah.
Senin, 24 Januari 2011
Baitul Mal Wat Tamwil
Nasution (1992: 161) mengemukakan bahwa istilah baitul mal wat tamwil sebenarnya berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Istilah baitul mal berasal dari kata bait dan al mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al-mal harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harifah berarti rumah harta benda atau kekayaan. Namun demikian, kata baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul mal dilihat dari segi istilah fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain. Sedangkan baitul tamwil berarti rumah penyimpangan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.
Apabila dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan taraf hidup para anggota dan keluarganya (Lubis, 200:114).
Pada waktu belakangan ini cendikiawan muslim Indonesia bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha muslim sedang berupaya keras untuk mengembangkan dan mensosialisasikan KSM-BMT. Dengan berkembangnya KSM-BMT pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan manfaat berupa:
1. Meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
2. Mengembangkan sikap hidup hemat, ekonomis, dan berpandangan kedepan
3. Memberikan pelayanan modal bagi para anggota
4. Melatih diri berfikir dam musyawarah
5. Belajar memimpin dan mengembangkan tanggung jawab
6. Mengembangkan sikap dan kebiasaan menabung
7. Meningkatkan kepercayaan pihak lain.
Sedangkan proses pendirian KSM-BMT perlu dilakukan langkah-langkah (Modul Pelatihan Pengelolaan BMT, topik 4 hal 3-5) berikut ini:
1. Pengkondisian
Yang dimaksud dengan pengkondisian adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara menyampaikanide pembentukan kepada sekelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, tokoh masyarakat dan pemimpin formal. Alangkah baiknya kalau kelompok masyarakat tersebut telah memiliki wadah sebagai sarana untuk berkumpul seperti kelompok pengajian dan kelompok arisan sebab dapat lebih mudah dalam mensosialisasikannya.
Setelah ide tersebut dapat disosialisasikan, pemrakarsa menjaring beberapa orang yang sudah memahami maksud dan tujuan pendirian BMT. Selanjutnya orang tersebut (yang sudah memahami maksud tujuan pendirian BMT) akan diajak bersama-sama untuk menjadi badan tersendiri.
2. Musyawarah Pembentukan/Pendirian
Setelah pemrakarsa dapat menjaring beberapa orang yang sudah mengetahui yang memahami maksud pendirian KMS-BMT, selanjutnya akan diadakan musyawarah pembentukan atau pendirian. Musyawarah pendirian harus dapat mengambil keputusan antara lain:
a. Risalah rapat pendirian
b. Nama dan alamat KSM-BMT
c. Penentuan personil pengurus, pengawas/pendiri
d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART)
e. Modal awal dan sumbernya
f. Rencana kerja
g. Wilayah kerja
h. Analisis daya dukung sosial/ekonomi di wilayah kerja
Yang perlu diperhatikan mengenai hasil-hasil rapat dalam pendirian KSM-BMT tersebut adalah menyangkut personil pengelola. Dalam tahap awal pendirian, untuk menjalankan kegiatan KSM-BMT tersebut minimal harus dikelola oleh 3 orang personil (tentunya dengan resiko perangkapan tugas). Ketiga pegelola tersebut terdiri dari:
a. General manager : merangkap tugas sebagi manager pembiayaan dan pengarahan tabungan .
b. Kasir : merangkap sebagi kasir dan pembukuan
c. Manajer pembiayaan : merangkap administrasi dan pembiayaan
Ketiga orang pengelola tersebut dapat berasal dari badan pendiri, personil pengelola itu harus diberikan gaji sesuai dengan hasil kerja. Namun, seandainya ada yang bersedia untuk tidak mendapatkan imbalan tentunya lebih baik asalkan tetap memiliki dedikasi kerja yang cukup tinggi.
Menyangkut tentang modal dan sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama sekali harus ditetapkan jumlah dan sumbernya. Menyangkut pengadaaan awal ada beberpa alternatif yaitu dalam bentuk:
a. Saham pendiri
Menyangkut saham pendiri ini dapat ditempuh dengan beberapa alternatif, antara alin dengan cara:
1) Menentukan nilai nominal dan jumlah yang disetor
2) Jumlah yang disetor dijadikan sebagai modal awal
3) Nilai saham dapat berubah sesuai dengan aset KSM-BMT
4) Kepemilikan berada pada dewan sendiri
b. Hibah atau bantuan
Hibah dan bantuan yang dimaksud disini harus:
1) Hibah atau bantuan semata-mata untuk tujuan pengenbangan KSM-BMT, jadi tidak terkait dengan zakat, infak, dan sedekah sebab sebab ZIS sudah jelas pembagiannya.
2) Hibah atau bantuan sebagai nilai awal dinisbahkan dengan nilai nominal saham yang 100 persen milik KSm-BMT atau yayasan yang menaunginya.
c. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang ditahan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu dihitungkan bagi hasilnya.
d.Campuran bentuk-bentuk diatas.
Apabila dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan taraf hidup para anggota dan keluarganya (Lubis, 200:114).
Pada waktu belakangan ini cendikiawan muslim Indonesia bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha muslim sedang berupaya keras untuk mengembangkan dan mensosialisasikan KSM-BMT. Dengan berkembangnya KSM-BMT pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan manfaat berupa:
1. Meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
2. Mengembangkan sikap hidup hemat, ekonomis, dan berpandangan kedepan
3. Memberikan pelayanan modal bagi para anggota
4. Melatih diri berfikir dam musyawarah
5. Belajar memimpin dan mengembangkan tanggung jawab
6. Mengembangkan sikap dan kebiasaan menabung
7. Meningkatkan kepercayaan pihak lain.
Sedangkan proses pendirian KSM-BMT perlu dilakukan langkah-langkah (Modul Pelatihan Pengelolaan BMT, topik 4 hal 3-5) berikut ini:
1. Pengkondisian
Yang dimaksud dengan pengkondisian adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara menyampaikanide pembentukan kepada sekelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, tokoh masyarakat dan pemimpin formal. Alangkah baiknya kalau kelompok masyarakat tersebut telah memiliki wadah sebagai sarana untuk berkumpul seperti kelompok pengajian dan kelompok arisan sebab dapat lebih mudah dalam mensosialisasikannya.
Setelah ide tersebut dapat disosialisasikan, pemrakarsa menjaring beberapa orang yang sudah memahami maksud dan tujuan pendirian BMT. Selanjutnya orang tersebut (yang sudah memahami maksud tujuan pendirian BMT) akan diajak bersama-sama untuk menjadi badan tersendiri.
2. Musyawarah Pembentukan/Pendirian
Setelah pemrakarsa dapat menjaring beberapa orang yang sudah mengetahui yang memahami maksud pendirian KMS-BMT, selanjutnya akan diadakan musyawarah pembentukan atau pendirian. Musyawarah pendirian harus dapat mengambil keputusan antara lain:
a. Risalah rapat pendirian
b. Nama dan alamat KSM-BMT
c. Penentuan personil pengurus, pengawas/pendiri
d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART)
e. Modal awal dan sumbernya
f. Rencana kerja
g. Wilayah kerja
h. Analisis daya dukung sosial/ekonomi di wilayah kerja
Yang perlu diperhatikan mengenai hasil-hasil rapat dalam pendirian KSM-BMT tersebut adalah menyangkut personil pengelola. Dalam tahap awal pendirian, untuk menjalankan kegiatan KSM-BMT tersebut minimal harus dikelola oleh 3 orang personil (tentunya dengan resiko perangkapan tugas). Ketiga pegelola tersebut terdiri dari:
a. General manager : merangkap tugas sebagi manager pembiayaan dan pengarahan tabungan .
b. Kasir : merangkap sebagi kasir dan pembukuan
c. Manajer pembiayaan : merangkap administrasi dan pembiayaan
Ketiga orang pengelola tersebut dapat berasal dari badan pendiri, personil pengelola itu harus diberikan gaji sesuai dengan hasil kerja. Namun, seandainya ada yang bersedia untuk tidak mendapatkan imbalan tentunya lebih baik asalkan tetap memiliki dedikasi kerja yang cukup tinggi.
Menyangkut tentang modal dan sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama sekali harus ditetapkan jumlah dan sumbernya. Menyangkut pengadaaan awal ada beberpa alternatif yaitu dalam bentuk:
a. Saham pendiri
Menyangkut saham pendiri ini dapat ditempuh dengan beberapa alternatif, antara alin dengan cara:
1) Menentukan nilai nominal dan jumlah yang disetor
2) Jumlah yang disetor dijadikan sebagai modal awal
3) Nilai saham dapat berubah sesuai dengan aset KSM-BMT
4) Kepemilikan berada pada dewan sendiri
b. Hibah atau bantuan
Hibah dan bantuan yang dimaksud disini harus:
1) Hibah atau bantuan semata-mata untuk tujuan pengenbangan KSM-BMT, jadi tidak terkait dengan zakat, infak, dan sedekah sebab sebab ZIS sudah jelas pembagiannya.
2) Hibah atau bantuan sebagai nilai awal dinisbahkan dengan nilai nominal saham yang 100 persen milik KSm-BMT atau yayasan yang menaunginya.
c. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang ditahan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu dihitungkan bagi hasilnya.
d.Campuran bentuk-bentuk diatas.
Lembaga Ekonomi Baitul Mal
Baitul mal merupakan penyimpanan harta negara, yang bertugas untuk mencatat pemasukan keuangan negara, dari berbagai sumbernya, dan mencatat pengeluarannya seperti membayar gaji pegawai baik melitir maupun sipil dan pembiayaan negara lain. Baitul mal dari segi tugasnya mirip dengan Kas Pembendaharaan negara dimasa akan sekarang, dimana semua hak kekayaan negara disimpan dan semua semacam pembiayaan negara dikeluarkan. Sumber-sumber pemasukan keuangan negara diantaranya, zakat, kharaj, jizyah, usyur, fa’i dan seperlima jumlah ghanimah.
1. Zakat
Zakat dapat diartikan dengan “tumbuh dan tambah” dan menurut syariah ialah hak yang wajib pada harta kekayaan”. Alim ulama bersepakat bahwa zakat adalah wajib karena itulah para sahabat menyetujui untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Dan barang siapa yang mengingkarinya dianggap telah kafir terhadap ajaran islam., pemerintah berhak untuk mengambil alih harta bendanya sejumlah zakat yang belum dibayarnya dan dikenakan hukum ta’zir. Zakat diwajibkan atas tiap muslimlaki-laki dan perempuan apabila telah mencapai nisabnya diluar dari jumlah hutang-hutangnya dan sampai haul, baik dia berakal ataupun tidak. Zakat tidak terhapus karena meninggalnya pemilik, namun imam Imam Abu Hanifah berpendapat dengan meninggalnya pemilik kewajiban membayar zakat juga terhapus, terkecuali adanya wasiat dari pemilikny: pada waktu itu itu dikeluarkan dari sepertiga harta peninggalannya. Macam-macam zakat tersebut sebagai berikut:
a. Zakat ternak
Ternak ini meliputi onta, sapi, kerbau dan kambing atau biri-biri yang diatur menurut nisab dan haulnya yang berlaku masing-masing.
b. Zakat tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan
Setipa yang dikeluarkan dihasilkan dari tanah yang basah maupun yang kering zakatnya sepersepuluh kalau tidak diairi dengan memakai pembiayaan, tetapi apabila pengairannya memerlukan pembiayaan zakanya hanya seperlima.
c. Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak dan perak disyaratkan nisab dan haul. Adapun perhiasan wanita yang tidak disakiti ialah perhiasan yang menjadi pakaian yang dipakainya sehari-hari menurut adat kebiasaan.
d. Zakat tambang
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua macam tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik tambang itu keras seperti emas, perak dan besi.
e. Zakat rikaz
Diwajibkan kepada yang menemukan benda itu untuk mengeluarkan zakatnya seperlima, baik itu orang muslim atau zimmi, baik dewasa ataupun belum dewasa, baik berakal atau belum berakal, karena umumnya pengertian hadist diatas.
2. Jizyah
Jizyah adalah harta tertentu yang diambil (dipungut) dari orang zimmi dan merupakan blasting yang dikenakan kepada orang yang bukan muslim dan diserahkan kepada negara apabila dis sudah dianggap sebagai seorang zimmi.
3. Al- kharaj
Al kharaj adalah blasting yang dikenakan kepada tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang bukan islam dalam suatu peperangan, kemudian tanah itu dibiarkan berada dingan pemiliknya. Kharaj merupakan pajak tanah yang dimiliki oleh kaum yang bukan beragama islam kemudian daerah mereka itu diduduki oleh kaum muslimin sedang tanah itu tetap ditangan pemiliknya untuk menggarap dan menanaminya.
4. Al- ‘Usyr
Al-‘Usyr merupakan pajak perdagangan yang dikenakan kepada orang zimmi terhadap harta perdagangan mereka, apabila dipindahkan dari suatu daerah yang lain didalam kawasan negara islam dan jumlah yang harus mereka keluarkan untuk membayar ‘Usyr sebanyak seperliam.
5. Al-Ghanimah
Ibnu tamiyah mengatakan yang dimaksut dengan ghanimah adalah harta benda yang dirampas dari orang-orang kafir dalam peperangan.
6. Al-Fai
Al fai adalah harta kekayaan yang dirampas atau diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Dan para fukuha memasukkan kedalam golongan fai ini juzyah, kharaj dan usyr dan seperti benda-benda yang telah mereka tinggalkan sesudah mereka melarikan diri.
7. Sumber lainnya
Diantara pendapatan baitul mal lain ialah harta benda yang tidak terurus seperti muslimin meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris maka harta bendanya dijadikan harta kekayaan baitul mal. Begitu juga harta rampasan, barang titipan yang sudah tidak diketahui lagi siapa yang menitipkannya, barang dapatan yang tidak diketahui pemiliknya.
1. Zakat
Zakat dapat diartikan dengan “tumbuh dan tambah” dan menurut syariah ialah hak yang wajib pada harta kekayaan”. Alim ulama bersepakat bahwa zakat adalah wajib karena itulah para sahabat menyetujui untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Dan barang siapa yang mengingkarinya dianggap telah kafir terhadap ajaran islam., pemerintah berhak untuk mengambil alih harta bendanya sejumlah zakat yang belum dibayarnya dan dikenakan hukum ta’zir. Zakat diwajibkan atas tiap muslimlaki-laki dan perempuan apabila telah mencapai nisabnya diluar dari jumlah hutang-hutangnya dan sampai haul, baik dia berakal ataupun tidak. Zakat tidak terhapus karena meninggalnya pemilik, namun imam Imam Abu Hanifah berpendapat dengan meninggalnya pemilik kewajiban membayar zakat juga terhapus, terkecuali adanya wasiat dari pemilikny: pada waktu itu itu dikeluarkan dari sepertiga harta peninggalannya. Macam-macam zakat tersebut sebagai berikut:
a. Zakat ternak
Ternak ini meliputi onta, sapi, kerbau dan kambing atau biri-biri yang diatur menurut nisab dan haulnya yang berlaku masing-masing.
b. Zakat tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan
Setipa yang dikeluarkan dihasilkan dari tanah yang basah maupun yang kering zakatnya sepersepuluh kalau tidak diairi dengan memakai pembiayaan, tetapi apabila pengairannya memerlukan pembiayaan zakanya hanya seperlima.
c. Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak dan perak disyaratkan nisab dan haul. Adapun perhiasan wanita yang tidak disakiti ialah perhiasan yang menjadi pakaian yang dipakainya sehari-hari menurut adat kebiasaan.
d. Zakat tambang
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua macam tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik tambang itu keras seperti emas, perak dan besi.
e. Zakat rikaz
Diwajibkan kepada yang menemukan benda itu untuk mengeluarkan zakatnya seperlima, baik itu orang muslim atau zimmi, baik dewasa ataupun belum dewasa, baik berakal atau belum berakal, karena umumnya pengertian hadist diatas.
2. Jizyah
Jizyah adalah harta tertentu yang diambil (dipungut) dari orang zimmi dan merupakan blasting yang dikenakan kepada orang yang bukan muslim dan diserahkan kepada negara apabila dis sudah dianggap sebagai seorang zimmi.
3. Al- kharaj
Al kharaj adalah blasting yang dikenakan kepada tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang bukan islam dalam suatu peperangan, kemudian tanah itu dibiarkan berada dingan pemiliknya. Kharaj merupakan pajak tanah yang dimiliki oleh kaum yang bukan beragama islam kemudian daerah mereka itu diduduki oleh kaum muslimin sedang tanah itu tetap ditangan pemiliknya untuk menggarap dan menanaminya.
4. Al- ‘Usyr
Al-‘Usyr merupakan pajak perdagangan yang dikenakan kepada orang zimmi terhadap harta perdagangan mereka, apabila dipindahkan dari suatu daerah yang lain didalam kawasan negara islam dan jumlah yang harus mereka keluarkan untuk membayar ‘Usyr sebanyak seperliam.
5. Al-Ghanimah
Ibnu tamiyah mengatakan yang dimaksut dengan ghanimah adalah harta benda yang dirampas dari orang-orang kafir dalam peperangan.
6. Al-Fai
Al fai adalah harta kekayaan yang dirampas atau diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Dan para fukuha memasukkan kedalam golongan fai ini juzyah, kharaj dan usyr dan seperti benda-benda yang telah mereka tinggalkan sesudah mereka melarikan diri.
7. Sumber lainnya
Diantara pendapatan baitul mal lain ialah harta benda yang tidak terurus seperti muslimin meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris maka harta bendanya dijadikan harta kekayaan baitul mal. Begitu juga harta rampasan, barang titipan yang sudah tidak diketahui lagi siapa yang menitipkannya, barang dapatan yang tidak diketahui pemiliknya.
Maslahah
Maslahah merupakan bentuk masdar (adverd) dari fi’il (verb) salaha. Dengan demikian terlihat bahwa, kata maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna atau arti yang sama. Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan hampir bersamaan, di antaranya al-Khawarizmi menyebutkan, maslahah adalah al-marodu bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l- kholqi, yaitu memelihara tujuan hokum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan. Oleh sebab itu, menurut Eko (2005: 15), agar keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat dapat terwujud maka segala ikhtiar yang dilakukan umat manusia di muka bumi harus selalu sejalan dengan tuntunan syariat. Kata maslahah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan maslahat, berasal dari Bahasa Arab yaitu maslahah. Maslahah ini secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan.
Maslahah sebagai suatu tindakan memlihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah. Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’. Diturunkannya syariat di tengah kehidupan umat manusia adalah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami mengutus engkau hanya bertujuan memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya': 107)
وَمَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
”Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. AI-Nahl: 64)
Karakteristik kegiatan perekonomian (muamalah) menurut islam diantaranya pada kemaslahatan umat manusia. Menurut Abdullah Abdul Husain (2004: 159), Hal ini berbeda dengan tujuan perekonomian kapitalis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin tanpa memperhatikan kemaslahatan umat, sedangkan perekonomian yang diterapkan oleh islam tidaklah ditujukan untuk memperoleh keuntungan sebagaimana dalam system perekonomian kapitalis. Namun, perekonomian itu ditujukan untuk menciptakan batas kecukupan bagi seluruh warga Negara agar ia terbebas dari segala bentuk penghambaan baik dalam financial ataupun hukum kecuali hanya penghambaan kepada Allah semata.
Salah satu persyaratan transaksi dalam islam yang harus terpenuhi diantaranya adalah terdapat nilai manfaat dalam transaksi. Menurut Eko (2005: 35), Transaksi dikatakan tidak sah apabila dilakukan dengan kompensasi yang diambil oleh salah seorang pelaku transaksi yang pada saat bersamaan masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Untuk dapat memberikan manfaat pada manusia, barang dan jasa yang diperjual belikan (transaksi) harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan halal. Hendaklah kita tidak begitu saja percaya terhadap label yang mengatakan ditanggung halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram dipergunakan untuk membiayai yang halal. Hendaknya akad jual beli adalah yang boleh dimanfaatkan, dimanfaatkan disini walaupun tanpa ada keperluan. Jadi barang yang dijual harus ada manfaatnya, ketika barang tersebut tidak mempunyai manfaat atau tidak maslahat (manfaat yang diharamkan), maka barang tersebut tidak boleh dijual. Contohnya adalah menjual bangkai, bangkai adalah barang yang tidak memiliki manfaat, jadi tidak boleh untuk dilakukan transaksi jual beli kecuali dalam keadaan yang mendesak/darurat dan mempunyai kemaslahatan yang kuat.
Maslahah sebagai suatu tindakan memlihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah. Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’. Diturunkannya syariat di tengah kehidupan umat manusia adalah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami mengutus engkau hanya bertujuan memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya': 107)
وَمَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
”Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. AI-Nahl: 64)
Karakteristik kegiatan perekonomian (muamalah) menurut islam diantaranya pada kemaslahatan umat manusia. Menurut Abdullah Abdul Husain (2004: 159), Hal ini berbeda dengan tujuan perekonomian kapitalis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin tanpa memperhatikan kemaslahatan umat, sedangkan perekonomian yang diterapkan oleh islam tidaklah ditujukan untuk memperoleh keuntungan sebagaimana dalam system perekonomian kapitalis. Namun, perekonomian itu ditujukan untuk menciptakan batas kecukupan bagi seluruh warga Negara agar ia terbebas dari segala bentuk penghambaan baik dalam financial ataupun hukum kecuali hanya penghambaan kepada Allah semata.
Salah satu persyaratan transaksi dalam islam yang harus terpenuhi diantaranya adalah terdapat nilai manfaat dalam transaksi. Menurut Eko (2005: 35), Transaksi dikatakan tidak sah apabila dilakukan dengan kompensasi yang diambil oleh salah seorang pelaku transaksi yang pada saat bersamaan masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Untuk dapat memberikan manfaat pada manusia, barang dan jasa yang diperjual belikan (transaksi) harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan halal. Hendaklah kita tidak begitu saja percaya terhadap label yang mengatakan ditanggung halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram dipergunakan untuk membiayai yang halal. Hendaknya akad jual beli adalah yang boleh dimanfaatkan, dimanfaatkan disini walaupun tanpa ada keperluan. Jadi barang yang dijual harus ada manfaatnya, ketika barang tersebut tidak mempunyai manfaat atau tidak maslahat (manfaat yang diharamkan), maka barang tersebut tidak boleh dijual. Contohnya adalah menjual bangkai, bangkai adalah barang yang tidak memiliki manfaat, jadi tidak boleh untuk dilakukan transaksi jual beli kecuali dalam keadaan yang mendesak/darurat dan mempunyai kemaslahatan yang kuat.
Antaroddin
Fiqih Muamallah dalam Arti sempit(khas) adalah jual beli. Beberapa definisi fiqih muamallah menurut ulama adalah:
1. Menurut Hudhari Beik:
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaaat.”
2. Menurut Idris Ahmad:
“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
3. Menurut Rasyid Ridha:
“Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211). Di dalam Fiqhus sunnah disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat. Dalam Al-qur’an kata jual beli terjemahan dari lafaz bai’a seperti tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Syarat dari jual beli yang pertama adalah antaroddin (saling ridho), yakni penjual ridho hartanya dijual dan pembeli juga ridho membeli harta tersebut. Dalam hal ini tentu saja tanpa ada paksaan diantara kedua belah pihak. Jika ada unsur paksaan di dalamnya, maka akad jual beli tidaklah sah. Dijelaskan dalam ilmu ushulfiqh jual beli adalah proses penukaran suatu barang dengan barang lain atau dengan alat penukar yang diakui melalui suatu akad jual beli, atas dasar suka sama suka (antarodin) yaitu saling ridho penjual dan pembeli atas suatu barang yang di perjual belikan. Dan dasar hukumnya dari hadits adalah:
“Allah mengasihi seorang hamba yang toleransi saat menjual dan toleransi saat membeli dan toleransi dalam menuntut haq”. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
Menurut Abdullah Abdul Husain (2004: 182), Telah ada ketetapan dalil-dalil yang shahih dalam Al Kitab dan As Sunnah serta ijma’ bahwa tambahan yang disyaratkan terhadap harta pokok ketika terjadi transaksi pinjam-meminjam, dianggap riba yang diharamkan menurut syari’at. Jika sesuatu sudah ada ketetapan pengharamannya menurut syari’at, maka tidak dapat dibuat halal karena ada saling ridha. Umpanya ada seorang laki-laki berzina dengan wanita, keduanya saling ridho dan suka sama suka. Apakah zina itu menjadi halal bagi keduanya ? Atau ada seorang laki-laki menikah dengan saudari kandungnya, keduanya saling ridha. Apakah pernikahan ini sah ? jawabannya adalah tidak, dikarenakan hukum asal dari perbuatan tersebut adalah haram dan tidak bisa ditawar lagi pada kondisi saat ini.
Contoh untuk kasus jual beli yang nerupakan penerapan dari antaroddin misalnya ketika kita berbelanja di toko atau supermarket, kita hanya melihat harga yang tercantum pada barang yang dijual tersebut. Kita tidak pernah melakukan akad dengan penjual barang tersebut, setelah kita memilih dan menetapkan barang yang ingin kita beli maka kita hanya tinggal membayar. Transaksi jual beli seperti ini termasuk sah, karena sudah ada saling ridho (antaroddin) dari kedua belah pihak.
1. Menurut Hudhari Beik:
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaaat.”
2. Menurut Idris Ahmad:
“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
3. Menurut Rasyid Ridha:
“Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211). Di dalam Fiqhus sunnah disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat. Dalam Al-qur’an kata jual beli terjemahan dari lafaz bai’a seperti tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Syarat dari jual beli yang pertama adalah antaroddin (saling ridho), yakni penjual ridho hartanya dijual dan pembeli juga ridho membeli harta tersebut. Dalam hal ini tentu saja tanpa ada paksaan diantara kedua belah pihak. Jika ada unsur paksaan di dalamnya, maka akad jual beli tidaklah sah. Dijelaskan dalam ilmu ushulfiqh jual beli adalah proses penukaran suatu barang dengan barang lain atau dengan alat penukar yang diakui melalui suatu akad jual beli, atas dasar suka sama suka (antarodin) yaitu saling ridho penjual dan pembeli atas suatu barang yang di perjual belikan. Dan dasar hukumnya dari hadits adalah:
“Allah mengasihi seorang hamba yang toleransi saat menjual dan toleransi saat membeli dan toleransi dalam menuntut haq”. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
Menurut Abdullah Abdul Husain (2004: 182), Telah ada ketetapan dalil-dalil yang shahih dalam Al Kitab dan As Sunnah serta ijma’ bahwa tambahan yang disyaratkan terhadap harta pokok ketika terjadi transaksi pinjam-meminjam, dianggap riba yang diharamkan menurut syari’at. Jika sesuatu sudah ada ketetapan pengharamannya menurut syari’at, maka tidak dapat dibuat halal karena ada saling ridha. Umpanya ada seorang laki-laki berzina dengan wanita, keduanya saling ridho dan suka sama suka. Apakah zina itu menjadi halal bagi keduanya ? Atau ada seorang laki-laki menikah dengan saudari kandungnya, keduanya saling ridha. Apakah pernikahan ini sah ? jawabannya adalah tidak, dikarenakan hukum asal dari perbuatan tersebut adalah haram dan tidak bisa ditawar lagi pada kondisi saat ini.
Contoh untuk kasus jual beli yang nerupakan penerapan dari antaroddin misalnya ketika kita berbelanja di toko atau supermarket, kita hanya melihat harga yang tercantum pada barang yang dijual tersebut. Kita tidak pernah melakukan akad dengan penjual barang tersebut, setelah kita memilih dan menetapkan barang yang ingin kita beli maka kita hanya tinggal membayar. Transaksi jual beli seperti ini termasuk sah, karena sudah ada saling ridho (antaroddin) dari kedua belah pihak.
Langganan:
Postingan (Atom)